TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Emirsyah Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Begini Respons Erick Thohir

Meski jadi tersangka, Emirsyah tidak ditahan oleh Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Erick mengungkapkan, hal tersebut merupakan hasil kolaborasi yang baik antar institusi pemerintahan.

"Ini bukti kalau mau kolaborasi dengan baik sesama instistusi pemerintah dan tentu dikelola secara profesional dan transparan kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat bangsa negara ini," kata Erick dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar Jadi Tersangka

Baca Juga: Garuda Indonesia Menang PKPU, Erick: Datang di Momen yang Tepat

1. Garuda jadi bukti bersih-bersih BUMN yang terbaru

Penumpang pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)

Penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia jadi bukti teranyar program bersih-bersih BUMN.

Erick menyampaikan, program tersebut bukan hanya dilakukan untuk menangkap pihak yang bersalah melainkan memperbaiki sistem di perusahaan-perusahaan pelat merah dan Kementerian BUMN.

"Bukti sekarang yang terbaru adalah Garuda, di mana proses hukumnya terjadi, proses restrukturisasinya terjadi," kata dia.

2. Kejagung tetapkan mantan Dirut Garuda jadi tersangka dugaan korupsi

(Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Selain itu, Kejagung juga tetapkan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo.

Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

“Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Baca Juga: Menang PKPU, Garuda Masih Punya PR Benahi Kinerja Perusahaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya