TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaduh Larangan Impor Thrifting, Pemerintah Enggan Salahkan Pedagang

Pemerintah ingin memusnahkan importir ilegal pakaian bekas

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan tidak menyalahkan pedagang thrifting atau pakaian impor bekas. Alih-alih menyalahkan pedagang tersebut, Zulhas fokus mengatasi pihak-pihak yang melakukan impor ilegal pakaian bekas.

Hal tersebut disampaikan Zulhas kepada awak media dalam rapat dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, Senin (27/3/2023).

"Nah bagaimana pedagang-pedagangnya? Ini dulu nih yang ilegalnya, kalau ilegalnya gak ada, kan yang dagang ya gak ada jualan kan," kata Zulhas.

Baca Juga: Mengintip Bisnis Thrifting Baju-Sepatu yang 'Dijegal' Pemerintah

Baca Juga: Dilarang Pemerintah, Apa Itu Bisnis Thrifting?

1. Pedagang hanya memanfaatkan kesempatan

Suasana di jalan masuk Pasar Thrifting atau pakaian bekas di Pasar Terong, Jl Gunung Bawakaraeng Makassar, Kamis (2/6/2022) (Dahrul Amri/IDN Times)

Menurut Zulhas, para pedagang tersebut hanya berpikir sederhana dan sesuai dengan kesempatan yang ada. Seperti ketika musim rambutan mereka akan menjual rambutan dan kemudian ketika musim durian akan menjual durian.

Pun halnya saat ini ketika musim thrifting tengah marak maka para pedagang memutuskan ikut berjualan pakaian bekas.

"Sederhananya begitu, tapi yang kita perangi ya (impor) ilegalnya ini," ucap Zulhas.

Baca Juga: Cegah Impor Thrifting, Bea Cukai Soetta Batasi Barang dari Luar Negeri

2. MenkopUKM juga tidak salahkan pedagang pakaian impor bekas

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengunjungi kantor IDN Media HQ pada Jumat (3/2/2023). (IDN Times/Tata Firza)

Senada dengan Zulhas, Teten Masduki selaku MenkopUKM juga enggan menyalahkan para pedagang pakaian impor bekas. Dia menegaskan siap memerangi pihak-pihak yang secara ilegal melakukan impor pakaian bekas ke dalam negeri.

"Jadi kita tidak masalahkan pedagangnya ya, yang kita atasi adalah ilegal, jadi clear ya," kata Teten.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya