Daftar Indeks Saham Syariah di Indonesia
Yuk kenali supaya investasi sahammu sesuai syariah!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan indeks saham syariah baru pada akhir April mendatang atau tepatnya pada 29 April 2021. Peluncuran indeks saham syariah baru tersebut melengkapi momen satu dekade Pasar Modal Syariah Indonesia beroperasi tahun ini.
Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi menyatakan, peluncuran indeks saham syariah baru tersebut merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
"Bursa Efek Indonesia bersama MES dalam waktu dekat akan meluncurkan satu indeks saham syariah baru yang kita namakan IDX MES BUMN 17," ungkap Hasan, dalam edukasi wartawan BEI 'Satu Dekade Pasar Modal Syariah' secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, indeks saham syariah yang baru itu akan berisikan saham-saham dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam kategori syariah.
"Jadi nanti indeks saham syariah yang baru akan berisi 17 saham-saham terbaik BUMN yang masuk dalam kategori efek syariah," imbuhnya.
Hasan juga mengungkapkan sejumlah ketentuan terkait saham-saham apa saja yang bisa masuk ke dalam indeks syariah baru itu. "Ini headline indeks 17 BUMN syariah teratas dari sisi market size maupun likuiditas," tambah dia.
Kehadiran IDX MES BUMN 17 ini bakal menggenapi jumlah indeks saham syariah di Indonesia menjadi empat. Berikut ini daftar tiga indeks saham syariah di Indonesia yang sudah ada sebelumnya.
Baca Juga: Ramadan, BEI Luncurkan Indeks Saham Syariah Baru
1. Jakarta Islamic Index (JII)
JII merupakan indeks saham syariah pertama yang diluncurkan di pasar modal Indonesia, tepatnya pada 3 Juli 2000 atau hampir 21 tahun silam. Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah dengan aset paling likuid yang tercatat di BEI.
Penilaian atau review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan selama dua kali dalam setahun, yakni pada Mei dan November. Hal ini mengikuti review yang dilakukan oleh Daftar Efek Syariah (DES) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun BEI merupakan pihak yang berhak menentukan dan melakukan seleksi saham syariah untuk menjadi konstituen JII. BEI pun memiliki beberapa kriteria likuiditas yang digunakan untuk menyeleksi 30 saham syariah agar bisa menjadi konstituen JII.
Pertama adalah saham syariah tersebut harus masuk menjadi 60 saham dengan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi dalam kurun waktu setahun terakhir.
Kedua, BEI akan menyortir menjadi 30 saham syariah yang memiliki rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi. Ke-30 saham itulah yang kemudian terpilih menjadi konstituen JII.
Baca Juga: 5 Langkah Memulai Investasi Saham Syariah
Baca Juga: Resmi Debut di Bursa, Saham Bank Syariah Indonesia Melesat