TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Ketentuan Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta Selama PPKM Darurat

Ketentuan berlaku sejak 3 Juli 2021

Sentra Vaksinasi di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk.)

Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk memberlakukan dua titik checkpoint untuk memastikan calon penumpang pesawat tetap sesuai dengan standar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ketika tiba di bandara-bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk screening apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum. Ini khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali," ujar Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin, saat dihubungin IDN Times, Senin (5/7/2021).

Jika lolos tahap screening, lanjut Awaluddin, calon penumpang akan diarahkan ke Checkpoint 2 untuk memvalidasi kartu vaksinasi dan hasil PCR tersebut. Adapun, proses tersebut bakal dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes.

"Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check-in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat," kata dia.

Awaluddin menambahkan, mekanisme tersebut dilakukan di 20 bandara di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan yang masuk dalam pengelolaan AP II.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Wajib Perjalanan Transportasi saat PPKM Darurat

1. Kebijakan AP II sejalan dengan aturan PPKM Darurat

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Awaluddin pun menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan pihaknya di 20 bandara tersebut sudah sejalan dengan aturan PPKM Darurat.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat.

Hal itu pun diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021. SE tersebut mewajibkan calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. AP II menyiapkan sentra vaksinasi di bandara

Sentra Vaksinasi di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk.)

Awaluddin kemudian menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah saling berkoordinasi guna menerapkan peraturan yang tercantum dalam SE Menhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut.

Salah satunya adalah dengan menyiapkan sentra-sentra vaksinasi di 20 bandara yang berada dalam pengelolaan AP II.

"Sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju dua juta vaksinasi dalam sehari pada Agustus mendatang," tutur Awaluddin.

Aturan itu pun mulai berlaku sejak hari ini atau Senin, 5 Juli 2021 hingga hari terakhir PPKM Darurat yang direncanakan pada tanggal 20 Juli mendatang.

Baca Juga: 2 Pegangan Wajib Penumpang Pesawat Biar Lolos Terbang Pas PPKM Darurat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya