Ini Ketentuan Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta Selama PPKM Darurat
Ketentuan berlaku sejak 3 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk memberlakukan dua titik checkpoint untuk memastikan calon penumpang pesawat tetap sesuai dengan standar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Ketika tiba di bandara-bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk screening apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum. Ini khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali," ujar Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin, saat dihubungin IDN Times, Senin (5/7/2021).
Jika lolos tahap screening, lanjut Awaluddin, calon penumpang akan diarahkan ke Checkpoint 2 untuk memvalidasi kartu vaksinasi dan hasil PCR tersebut. Adapun, proses tersebut bakal dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes.
"Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check-in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat," kata dia.
Awaluddin menambahkan, mekanisme tersebut dilakukan di 20 bandara di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan yang masuk dalam pengelolaan AP II.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Wajib Perjalanan Transportasi saat PPKM Darurat
1. Kebijakan AP II sejalan dengan aturan PPKM Darurat
Awaluddin pun menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan pihaknya di 20 bandara tersebut sudah sejalan dengan aturan PPKM Darurat.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat.
Hal itu pun diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021. SE tersebut mewajibkan calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: 2 Pegangan Wajib Penumpang Pesawat Biar Lolos Terbang Pas PPKM Darurat