Istaka Karya Masih Ngutang Rp39 Miliar ke Eks Karyawannya
Istaka Karya telah diputuskan pailit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perwakilan eks karyawan PT Istaka Karya (Persero), Yudi, mengungkapkan perusahaan pelat merah itu masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp30 miliar kepada para mantan pegawainya. Hal itu diungkapkan Yudi ketika menyambangi Komisi VI DPR RI pada Selasa (13/6/2023).
"Saya di sini hadir mewakili eks karyawan Istaka Karya yang mana hak eks karyawan Istaka Karya itu masih terhutang Rp39 miliar. Itu dari gaji, iuran BPJS dan pesangon atau dana pensiun yang belum diselesaikan oleh perusahaan," kata Yudi, dikutip Rabu (14/6/2023).
Adapun utang tersebut masih belum dibayarkan oleh manajemen Istaka Karya maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Istaka Karya sendiri saat ini statusnya telah dipailitkan oleh negara.
Baca Juga: Daftar BUMN Zombie yang Dibubarkan Pemerintah, Tahun Ini Nambah 2
Baca Juga: 6 BUMN Dibubarkan Jokowi, Asetnya Bakal Dilelang
1. Utang lain Istaka Karya
Kedatangan Yudi ke DPR tidak sendiri melainkan bersama rombongan Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (PERKOBIK).
Ketua PERKOBIK, Bambang Susilo, mengatakan ada sekitar 160 subkontraktor dan supplier yang merupakan mitra BUMN Istaka Karya yang belum menerima pembayaran piutang.
"Total piutang tersebut sekitar kurang lebih Rp400 miliar, sedangkan total piutang seluruh pihak, antara lain perbankan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan pihak-pihak lainnya adalah sekitar Rp1,08 triliun," ujar Bambang.
Baca Juga: Sambangi DPR, PERKOBIK Tuntut Istaka Karya Bayar Utang Rp400 Miliar