TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi: Divestasi Saham Vale Mesti Dahulukan Kepentingan Nasional!

Jokowi juga tegaskan bakal lindungi investor

Presiden Jokowi saat memberikan pidato di acara HUT ke=50 PDI Perjuangan. (youtube.com/PDI Perjuangan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mesti mendahulukan kepentingan nasional. Jokowi bakal mengambil keputusan pemerintah terkait divestasi saham Vale Indonesia bulan ini.

"Insya Allah, bulan ini akan kami putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi dalam pernyataanya, dikutip Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Jokowi Bidik Pengembangan Baterai EV dengan Australia

1. Pemerintah juga lindungi kepentingan investor

ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Jokowi juga menegaskan pemerintah bakal melindungi kepentingan investor. Menurutnya, divestasi saham Vale Indonesia mesti ditujukan demi industrialisasi dan hilirisasi nasional.

Pernyataan Jokowi sejalan dengan permintaan Komisi VII DPR RI yang meminta kepada pemerintah untuk mengakuisisi Vale Indonesia demi kepentingan nasional. DPR juga meminta agar keuangan Vale Indonesia bisa terkonsolidasi di dalam negeri.

2. Komisi VII ingin MIND ID menjadi saham pengendali INCO

PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Uni Lubis)

Adapun dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, pada awal bulan lalu, Komisi VII secara khusus membahas divestasi Vale Indonesia dan masuk ke dalam kesimpulan rapat.

Pada kesimpulan pertama, Komisi VII mendesak Kementerian ESDM untuk mendukung MIND ID menjadi saham pengendali dalam divestasi saham INCO. Hal tersebut guna mendapatkan hak pengendali operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN.

"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung MIND ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam buku kekayaan negara," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman.

3. Tenggat waktu dari pemerintah

Tambang PT Vale Indonesia Tbk (Vale) di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (dok. PT Vale)

Sementara itu, Kementerian ESDM telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi sahamnya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Berdasarkan UU tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya.

Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51 persen seperti yang diamanatkan oleh UU Minerba.

Baca Juga: Induk Vale Indonesia Berencana Jual Saham ke Pihak Asing

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya