TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jos! Diskon Pajak Mobil dan Properti Berlaku Sampai September 2022

Industri otomotif dan sektor properti masih belum pulih

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Keuangan), Febrio Kacaribu. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menyatakan diskon atau insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil dan properti akan diberlakukan hingga September tahun ini.

"(Diskon) keduanya berlaku sampai bulan sembilan, sampai September," kata Febrio, saat ditemui pasca Sosialisasi Presidensi G20 Indonesia 2022 di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Keputusan pemberlakuan kembali diskon pajak pembelian mobil dan properti disebut Febrio lantaran industri yang bersangkutan masih belum kembali ke level normal atau sebelum pandemik COVID-19.

Baca Juga: Baru 1 Bulan, Negara Kantongi Rp903 Miliar dari Tax Amnesty Jilid II

Baca Juga: Menteri Basuki Ajukan Rp46 Triliun ke Sri Mulyani untuk Ibu Kota Baru

1. Mekanisme diskon PPnBm akan berbeda

Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski telah resmi diperpanjang, namun diskon PPnBm DTP akan diberikan dengan mekanisme berbeda tahun ini. Pertama yang diketahui, diskon PPnBM DTP akan diperuntukkan kepada mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC), dan mobil-mobil seharga Rp250 juta ke bawah.

Pada kuartal I-2022, kategori mobil LCGC dengan harga di bawah Rp200 juta akan mendapatkan insentif PPnBm 3 persen DTP. Artinya, masyarakat tak perlu membayar PPnBm.

Di kuartal-II, mendapat insentif PPnBm 2 persen DTP. Artinya, masyarakat hanya membayar PPnBm sebesar 1 persen. Lalu di kuartal-III sebesar 1 persen DTP sehingga masyarakat harus membayar PPnBm 2 persen. Adapun di kuartal-IV, diskon PPnBm tak diberikan lagi, alias harus membayar penuh 3 persen.

Selain memberikan diskon PPnBM kepada mobil-mobil LCGC, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk mobil dengan banderol Rp200 juta sampai Rp250 juta. Normalnya PPnBM mobil di harga tersebut sebesar 15 persen.

Pada tiga bulan pertama tahun ini, PPnBM yang dikenakan pada mobil berbandrol Rp200-250 juta hanya sebesar 7,5 persen. Artinya ada diskon PPnBM sebesar 50 persen. Namun diskon ini hanya berlaku pada tiga bulan pertama tahun ini.

Sementara untuk pajak properti tarifnya dikurangi sebesar 50 persen dari tahun lalu. Pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp2 miliar dapat diskon 50 persen, sedangkan untuk rumah tapak dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar mendapatkan diskon 25 persen.

2. Peraturan perpanjangan diskon pajak mobil dan properti keluar hari ini

Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Febrio pun menambahkan, perpanjangan kembali PPnBM DTP untuk mobil dan properti akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Beleid tersebut kemungkinan akan keluar hari ini.

"PMK-nya mungkin keluar hari ini. Tunggu saja," kata Febrio.

Baca Juga: Kasus Omicron Melejit, Sri Mulyani Pede Ekonomi Awal Tahun Terjaga 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya