TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Gembira buat ASN, THR Tahun Ini Cair 100 Persen

THN 100 persen terakhir kali diberikan pada 2019

Menkeu Sri Mulyani usai melakukan pencoblosan pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya Sih...

  • Menteri Keuangan pastikan pemerintah akan memberikan 100% THR bagi para ASN tahun ini.
  • Pemberian THR akan dilakukan sekitar seminggu sebelum Lebaran.
  •  

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira buat para aparatur sipil negara (ASN). Bendahara negara tersebut memastikan, pemerintah bakal memberikan 100 persen tunjangan hari raya (THR) bagi para ASN tahun ini.

Hal itu diakui Sri Mulyani telah melalui penetapan resmi dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"THR-nya (ASN), bapak presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani kepada awak media, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Kapan Cair? Ini Bocorannya

1. Waktu pemberian THR buat ASN

IDN Times/Ita Malau

Sri Mulyani pun turut menjelaskan perihal waktu pemberian THR bagi para ASN. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyatakan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin memberikan THR kepada para ASN sekitar seminggu sebelum Lebaran.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya, namun nanti kita akan update terus ya," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: 5 Cara Menabung untuk Lebaran saat Kamu Gak Dapat THR

2. THR 100 persen terakhir kali diberikan pada 2019

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

THR sebesar 100 persen diberikan kepada ASN terakhir kali pada 2019 silam. Pada periode 2020-2023 atau dalam empat tahun terakhir, ASN tidak mendapatkan THR dengan tunjangan kinerja (tukin) tidak mencapai 100 persen.

Pada 2020 dan 2021, ASN dan/atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok, sedangkan komponen tukin dihapus. Adapun pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tukin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya