TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KCI Gak Bisa Impor Kereta Bekas, Penumpang KRL Bakal Terlantar

Kemenperin gak kasih izin KCI impor KRL bekas dari Jepang

KRL Jakarta-Bogor melintas di wilayah Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak mendapatkan restu dari pemerintah untuk mengimpor kereta bekas dari Jepang. Upaya impor tersebut pada dasarnya diambil untuk mengganti rangkaian kereta KRL Jabodetabek yang bakal pensiun pada 2023 dan 2024 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari PH&H Public Policy Interst Group, Agus Pambagio dalam catatannya yang diterima IDN Times, Selasa (28/2/2023).

"Untuk memenuhi tingkat kehandalan, kenyamanan dan keselamatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM), PT KCI harus terus merawat armada KRL. Tahun ini akan ada 10 rangkaian dan 16 rangkaian di tahun 2024 KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan. Untuk itu PT KCI harus segera memesan rangkaian KRL baru atau bekas pakai sebagai pengganti," tutur Agus.

Baca Juga: PT KCI Uji Coba KRL Hingga Stasiun Palur, Berhenti di 3 Stasiun

Baca Juga: Dipastikan Tak Naik, Ini Besaran Tarif KRL yang Masih Berlaku!

1. KCI telah memesan kereta ke PT INKA

Suasana Stasiun KRL Commuter Line jalur Tanah Abang-Serpong. (IDN Times/Herka Yanis)

Sejatinya, kata Agus, PT KCI telah memesan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun. Pemesanan itu dilakukan KCI kepada PT Industri Kereta Api alias PT INKA. Namun, PT INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI pada 2025 dengan harga yang tinggi.

"Meski demikian, PT KCI telah menandatangani MoU dengan PT INKA untuk pemesanan KRL tersebut sesuai kebutuhan. Berhubung produk PT INKA belum dapat terelisasi di 2023 dan 2024, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan untuk dapat melakukan impor pengaadaan KRL bekas pakai dari Jepang tentu melalui proses tata Kelola yang baik," papar Agus.

Baca Juga: Gara-gara Penumpang KRL Numpuk, Menhub Budi: PT KCI Tak Profesional

2. Birokrasi izin impor KRL bekas terlalu rumit

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh karena itu, PT KCI berinisiatif untuk mengimpor kereta bekas layak operasi dari Jepang untuk mengakomodir kebutuhan KRL Jabodetabek yang bakal pensiun tahun ini. Agus menerangkan, proses perizinan impor KRL bekas tersebut nyatanya sangat rumit dan bakal berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek.

Sebagai informasi, sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2011 Tentang Penugasan PT KAI (Persero) Untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta dan Jalur Melingkar Jabodetabek, pada tahun 2019 KRL Jabodetabek harus dapat mengangkut 1,2 juta orang per hari dan jumlah itu sudah pernah tercapai.

Namun, jumlah penumpang itu kemudian turun drastis karena pandemik COVID-19 dan sekarang sudah mendekati 1.000.000 penumpang per hari.

Sementara itu dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016.

Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali, tetapi bukan skrap.

"Untuk itu Direktur Utama PT KCI sudah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022," kata Agus.

Kemudian, sambung Agus, pada 28 September 2022, Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.

Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.

Sebagai informasi, surat tanggapan Dirjen ILMATE berfungsi sebagai Surat Rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI. Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya