TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengelola: Siap-siap Ada PHK!

PPKM Darurat pukulan telak buat industri pusat perbelanjaan

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan Palembang di masa COVID-19 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam PPKM Darurat tersebut, ada sejumlah aturan yang diperketat pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja pun angkat suara mengenai kebijakan tersebut. Menurut dia, penutupan operasional mal bakal kembali menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pegawai mal secara besar-besaran.

"Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan, maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan. Jika kondisi terus berkepanjangan, maka akan terjadi kembali banyak PHK," ujar Alphonzus saat dihubungi IDN Times.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat Jawa dan Bali, Mal di Zona Merah Tutup 

1. PPKM Darurat pukulan telak buat pusat perbelanjaan

Suasana pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Bagi Alphonzus, PPKM Darurat menjadi pukulan telak bagi seluruh pihak yang bekerja dan menggantungkan nasibnya di mal atau pusat-pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan, kata Alphonzus, belum sepenuhnya bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat akibat COVID-19 pada 2020 lalu.

Sementara, pada tahun ini, setidaknya hingga Juni 2021, mal dan pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen

"Pusat perbelanjaan memasuki tahun 2021 sebenarnya dengan kondisi usaha yang jauh lebih berat dari tahun 2020 karena hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020, yaitu hanya untuk sekedar bertahan saja," ujar Alphonzus.

2. Pusat perbelanjaan bakal sulit mencapai target tahun ini

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Alphonzus menambahkan, industri pusat perbelanjaan sejatinya telah mampu tumbuh meskipun perlahan hingga semester 2021. Hal itu tercermin lewat pertumbuhan ekonomi yang juga tumbuh menggembirakan dalam periode tersebut.

PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pun kemudian dipandang Alphonzus membuat pencapaian tersebut tidak ada artinya lagi.

"Pergerakan ekonomi yang telah diupayakan secara susah payah selama ini maka akan menjadi sia-sia dan akan kembali terganggu dan terpuruk sehingga hampir dapat dipastikan bahwa akan sulit untuk mencapai target pada tahun ini," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya