TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Izinkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru

Hak cuti boleh diambil, namun tetap harus menerapkan 5M

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan karyawan swasta masih bisa mengambil cuti untuk periode Natal dan Tahun Baru.

Meski begitu, Ida mengimbau kepada pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan kecuali jika memang ada keperluan mendesak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mempersilakan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Ida seperti dikutip dari situs resmi Kemnaker, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

Baca Juga: PGI Dukung Cuti Natal Dihapus: Rayakan di Rumah Saja

1. ASN dan pegawai BUMN tetap dilarang ambil cuti Natal-Tahun Baru

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Di sisi lain, Ida menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap tidak boleh mengambil cuti Natal-Tahun Baru.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Ida.

2. SKB mengikat ASN dan pegawai BUMN

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Adapun terkait aturan cuti bersama, Ida menyatakan SKB 3 Menteri tersebut bersifat mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.

Sementara untuk cuti bagi pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," ujar Ida.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dukung Cuti Natal Dihapus: Gelombang 3 COVID Menghantui

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya