TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menilik Polemik Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Kembali ke Indonesia

Penerima beasiswa LPDP wajib balik ke Indonesia usai lulus

logo lpdp (lpdp.kemenkeu.go.id)

Jakarta, IDN Times - Polemik awardee atau penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke Indonesia setelah lulus, menjadi perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu lalu.

Mayoritas warganet pun geram dan menilai awardee tersebut tidak tahu cara berterima kasih kepada negara yang telah menyekolahkan mereka ke luar negeri, ke universitas-universitas ternama dunia.

Salah satu akun Twitter, @VeritasArdentur, bahkan melabeli awardee LPDP yang tidak kembali ke Indonesia sebagai penghisap uang pajak rakyat. Cuitan itu dilengkapi dengan unggahan screenshot perbincangan dia dan temannya lewat aplikasi WhatsApp.

Dalam perbincangan itu, disebutkan bahwa banyak penerima beasiswa LPDP di Kerajaan Inggris/United Kingdom (UK) memilih tidak kembali ke Indonesia setelah lulus.

Hal itu disebabkan oleh keinginan mereka untuk menikmati fasilitas gratis yang diberikan oleh Pemerintah UK, termasuk sekolah gratis bagi anak-anak.

1. Bukan isu baru

ilustrasi beasiswa (IDN Times/Aditya Pratama)

Persoalan penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia setelah lulus pada dasarnya bukan isu lama. Hal ini pun diamini oleh salah satu penerima beasiswa LPDP bernama Gilang.

Gilang mengatakan, isu tersebut selalu muncul setiap tahun, terutama setelah penerimaan awardee diumumkan. Dia juga menyebutkan alasan sebagian awardee LPDP yang memutuskan untuk tidak kembali ke Tanah Air.

"Alasan mereka yang gak kembali adalah environment di Indonesia yang belum siap menerima mereka, atau kontribusi yang juga bisa mereka lakukan dengan bekerja di luar negeri. Namun, awardee LPDP ini kan diharapkan jadi agent of change, harusnya mereka yang punya inisiatif berkontribusi dan membangun environment yang bagus di dalam negeri," tutur Gilang kepada IDN Times beberapa waktu lalu.

Hal hampir sama disampaikan oleh awardee LPDP lainnya bernama Cinta. Perempuan yang akan menempuh pendidikan di University of Groningen, Belanda tersebut memahami alasan sebagian awardee yang tidak ingin kembali ke Indonesia, karena bisa mendapatkan gaji besar dengan bekerja di luar negeri.

Selain itu, dengan tetap ada di luar negeri para awardee tersebut memiliki peluang mengembangkan karier yang lebih luas. Namun, tetap saja dia tidak setuju dengan keputusan awardee yang benar-benar tidak pulang ke Indonesia.

"Saya tidak setuju dengan awardee LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia. Kan sudah jelas dari awal mendaftar, ada ketentuan untuk mengabdi paling tidak 2n+1, ditambah LPDP itu sangat terkenal sebagai beasiswa yang memberi kesempatan belajar kepada penerus bangsa. Kan berangkat kuliahnya pakai uang rakyat, ya harus mengabdi dong, manfaat yang kita dapatkan dari kuliah di luar negeri dari beasiswa LPDP harus balik lagi ke Indonesia," beber Cinta.

Cinta menambahkan, bila dari awal tidak ingin kembali ke Indonesia maka sebaiknya mengurungkan niat mendaftar beasiswa dari LPDP.

"Saya rasa awardee LPDP itu semuanya individu yang pintar, jadi seharusnya tidak ada masalah untuk mendapatkan beasiswa lain yang tidak mewajibkan penerimanya untuk kembali ke negara asal," ucapnya.

2. Tak selamanya tidak kembali Indonesia adalah hal buruk

ilustrasi beasiswa (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, alumni LPDP dari University of Abeerden, Willy mengatakan, tidak selamanya tidak kembali ke Indonesia merupakan hal yang buruk. Menurut dia, ada perbedaan antara awardee yang enggan kembali ke Indonesia dengan awardee yang tidak pulang.

Namun, Willy tetap menyayangkan para penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang ke Tanah Air setelah lulus.

"Gak pulang itu belum tentu enggan. Itu dua hal berbeda. Gak pulang itu faktornya banyak. Kalau saya lihatnya untuk alasan-alasan tertentu menurut saya gak pulang itu good thing. Misalnya dia diterima di PBB, kenapa nggak gitu lho? Toh dia bisa berkontribusi. Konteksnya sangat disayangkan kalau dia enggan, tapi kalau dia tidak pulang untuk sesuatu yang manfaatnya lebih banyak, why not?" kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/8/2022).

Oleh sebab itu, publik atau masyarakat tidak bisa mengeneralisir para awardee yang belum atau tidak kembali ke Indonesia setelah mereka lulus.

"Buat saya itu semua case by case, gak bisa pukul rata. Kita harus lihat bigger story dia gak pulang itu kenapa, dan itu yang saya mau tegaskan tidak pulang itu tidak sama dengan enggan untuk pulang," ucap Willy.

LPDP, sambung Willy, mesti memiliki skema untuk itu. Tak heran jika kemudian dia menyinggung komunikasi dua arah yang baik antara awardee dan juga pihak LPDP.

LPDP sendiri biasanya mengirimkan email atau surat kepada para awardee-nya untuk memberitahukan perihal kepulangan mereka ke Indonesia. Email atau surat tersebut semestinya bisa jadi jalur komunikasi yang baik antara awardee dan juga pihak LPDP.

"Dari situ harusnya mereka nerima feedback, gak benar juga kalau awardee-nya itu gak ngasih feedback. Gak bisa kita salahin juga ketika LPDP mengambil tindakan-tindakan lain, misalkan mereka kerja sama dengan kedutaan atau bahkan imigrasi dan itu jadi bahaya kan buat awardee. Di sini menurut saya harus ada trust di antara awardee dan LPDP dan komunikasi dua arah itu harus ada," papar Willy.

Senada dengan Willy, awardee LPDP University of Glasgow, Iqbal mengatakan, para penerima beasiswa dari LPDP yang memutuskan bekerja di luar negeri tetap bisa berkontribusi untuk Indonesia.

"Semua tergantung tujuan orang dan kondisinya seperti apa. Sebenarnya kalau diaspora Indonesia kerja profesional strategis di luar negeri itu justru menguntungkan negara kok," kata dia.

Kendati begitu, Iqbal yang mempelajari Neuroscience di Skotlandia itu bertekad untuk kembali ke Indonesia setelah lulus nanti. Sebelum itu, dia masih harus banyak belajar agar tema studinya tersebut tidak sia-sia ketika diaplikasikan di Tanah Air.

"Aku belajar Neuroscience di sini. Di Indonesia disiplin ilmu itu masih asing dan gak semua RS punya FMRI (Functional Magnetic Resonance Imaging) misalnya dan environment-nya lebih mendukung di sini, tapi tujuanku justru pengen membawa topik Neuroscience itu gak diabaikan di Indonesia," ujarnya.

3. Sikap LPDP kepada awardee yang tidak kembali ke Indonesia

Ilustrasi beasiswa LPDP. (Instgram/lpdp_ri)

Sementara itu, LPDP sebagai institusi yang mengelola dana pendidikan untuk beasiswa juga tidak menutup mata terhadap hal tersebut.

Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan, LPDP tidak menutup kemungkinan bagi para awardee-nya untuk menunda kepulangan mereka ke Indonesia. Namun, hal tersebut tetap tidak menggugurkan kewajiban awardee untuk memberikan kontribusi bagi Indonesia.

Andin mengatakan, pemenuhan kewajiban pengabdian di Tanah Air dapat dimungkinkan untuk ditunda apabila alumni melakukan studi lanjut program doctoral/post doctoral, bekerja pada lembaga internasional atau mendapat penugasan keluar negeri dari instansi asal dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin ke LPDP.

"Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk penundaan kepulangan ke Tanah tidak menggugurkan kewajiban kembali ke Tanah Air. Kewajiban kembali ke Indonesia akan tetap dihitung sesuai dengan ketentuan masa pengabdian yang telah sepakati," kata Andin kepada IDN Times, Rabu (10/8/2022).

Andin menambahkan, kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif. Setiap alumni yang melanggar akan dijatuhi sanksi berupa surat peringatan.

"Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperolehnya," ujar dia.

4. Jika tak mengembalikan dana LPDP akan jadi utang

ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Andin pun menambahkan, jika ada alumni yang tidak mengembalikan dana tersebut, LPDP akan menyerahkan penagihan kepada Ditjen Kekayaan Negara sebagai panitia piutang dan lelang untuk diurus lebih lanjut.

"Sudah ada satu yang kita sampaikan ke sana. Jadi, itu sudah urusannya nanti dengan Keuangan, dengan Kejaksaan, dengan Polri dan itu sudah menjadi piutang negara. Tapi baru satu orang yang kita serahkan, yang lain masih kita persuasi, negosiasi, dan pulang," tuturnya.

Ketegasan pemerintah terhadap para awardee yang tidak pulang ke Indonesia tanpa kabar juga ditunjukkan lewat jalinan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham). Kerja sama itu membuat keberadaan alumni di luar negeri terlacak.

"Kita kerja sama dengan Ditjen Imigrasi. Jadi, yang belum pulang langsung kita udah tahu datanya, dan di mana dia berada sudah bisa dilacak. Kita house to house dengan Ditjen Imigrasi mengenai pendataan yang belum pulang," katanya.

5. 138 alumni LPDP belum kembali ke Indonesia

ilustrasi beasiswa (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati begitu, alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia setelah lulus jumlahnya kurang dari satu persen dari total alumni.

"Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang (sekitar 0,9 persen total 15.930 alumni) yang sedang dalam proses penindakan berupa konfirmasi, penerbitan surat peringatan, dan pemeriksaan yang selanjutnya akan dilakukan proses penagihan jka tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya," ujar Andin.

Andin menambahkan, alumni LPDP diwajibkan untuk berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi tujuan.

LPDP, sambung Andin, telah melaksanan pemantauan atas pemenuhan kewajiban kembali ke Tanah Air.

"Saat ini total alumni yang sudah ditindak dan kemudian kembali ke Indonesia untuk mengabdi setelah dilakukan proses penindakan sebanyak 175 orang," ujar dia.

6. Alumni wajib mengabdi di Indonesia untuk waktu yang telah ditentukan

lpdp.kemenkeu.go.id

Mengabdi di Indonesia setelah lulus merupakan kewajiban bagi para alumni LPDP. Hal itu bahkan tercantum dalam kontrak awardee LPDP sebelum menempuh pendidikan di luar negeri.

"Bagi yang telah menyelesaikan studi, LPDP mewajibkan kepada para alumni LPDP untuk kembali dan melaksanakan pengabdian di tanah air selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1 tahun)," kata Andin.

Di sisi lain, alumni LPDP yang tidak memenuhi kewajiban tersebut maka dikenakan sanksi oleh LPDP berupa peringatan dan kewajiban pengembalian atas dana beasiswa yang telah diberikan sepanjang studi.

Kendati begitu, Andin menjelaskan bahwa kepulangan alumni LPDP bisa saja ditunda. Namun, penundaan tersebut bukan berarti kewajiban tersebut gugur begitu saja. Kewajiban kembali ke Indonesia akan tetap dihitung sesuai dengan ketentuan masa pengabdian yang telah sepakati.

"Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif," beber Andin.

7. PBNU desak LPDP buka data penerima beasiswa ke publik

ilustrasi beasiswa (IDN Times/Aditya Pratama)

Keberadaan alumni LPDP yang belum atau tidak kembali ke Indonesia juga disoroti oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).  Wakil Sekjen PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan meminta agar LPDP untuk membuka data siapa saja penerima beasiswa (awardee) yang berada di luar negeri.

“LPDP itu yang dipakai uang negara. Jadi, semua orang berhak tahu siapa yang menerima manfaat dari program ini,” kata Rahmat.

Dia mengatakan, keterbukaan data LPDP ini ke depan akan membuat penerima beasiswa dapat dikontrol oleh publik. Para awardee, kata Rahmat, memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada negara dengan ilmu yang mereka dapatkan. 

“Para awardee diharapkan memahami tanggung jawab lebih besar pada bangsa dan negara dengan ilmu yang mereka dapatkan,” ucap dia.

Rahmat kemudian menyebut, para awardee yang enggan balik ke Indonesia sebagai pengkhianat intelektual.

“Para penerima LPDP yang secara sengaja membajak program ini hanya untuk pribadinya adalah tindakan kejahatan intelektual. Sikap mereka yang masa bodoh terhadap situasi bangsa ini adalah pengkhianatan intelektual,” beber dia.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menilai para penerima beasiswa LPDP seharusnya memiliki komitmen moral dan pengabdian yang kuat. Apalagi pendidikan yang dijalani para awardee ini dibiayai oleh negara.

“Kami tetap minta menagih janji, menagih komitmen teman-teman mahasiswa yang dapat beasiswa LPDP. Mereka menyisihkan hak anak-anak muda yang lain yang mungkin punya komitmen untuk mengabdi dan siap kembali lagi,” tegasnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya