Modifikasi Dispenser, SPBU Ini Ditutup Pertamina Selama 6 Bulan
Pertamina tidak menoleransi adanya kecurangan di SPBU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan SPBU selama enam bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang.
Hal itu dilakukan Pertamina sebagai imbas dari kecurangan petugas di sana yang memodifikasi mesin dispenser.
"Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, dalam pernyataan resmi kepada IDN Times, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Curangi Takaran, SPBU di Kibin Serang Disanksi Pertamina
Baca Juga: Curangi Takaran BBM, Pemilik SPBU Keruk Untung Hingga Rp7 Miliar
1. Merugikan masyarakat
Lebih lanjut Eko menjelaskan, pihaknya tidak akan menoleransi segala tindakan kecurangan yang terjadi di SPBU Pertamina. Adapun kecurangan memodifikasi mesin dispenser dengan mengatur takaran dengan alat modif remote control sangat merugikan masyarakat.
"Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan, yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan," ucap dia.
Baca Juga: SPBU Penyalur BBM Satu Harga Sudah 328 Unit di Wilayah Indonesia