TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nominal Bantuan Prakerja 2023 Naik Jadi Rp4,2 Juta, Ini Penjelasan PMO

Ada kenaikan di biaya pelatihan

Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memastikan Program Kartu Prakerja tetap berjalan tahun ini, tetapi dengan skema normal. Skema tersebut membuat nilai bantuan yang diberikan pemerintah berbeda dengan Prakerja tahun lalu.

Jika sebelumnya peserta Kartu Prakerja menerima bantuan berupa uang Rp3,55 juta maka pada tahun ini nominal tersebut bakalan mengalami kenaikan menjadi Rp4,2 juta.

Namun, kenaikan nominal bantuan itu justru dikeluhkan oleh masyarakat lantaran insentif bagi calon pekerja yang lolos akan diberikan lebih kecil, yakni satu kali.

Baca Juga: Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Nominal Bantuan Kartu Prakerja Jadi Rp4,2 Juta di 2023

1. Pernyataan PMO Prakerja

Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO), William Sudhana pun menjelaskan perihal kenaikan nominal insentif tersebut. Menurut dia, insentif yang lebih kecil tidak terlepas dari kembalinya esensi Program Kartu Prakerja ke awal, yakni untuk peningkatan kompetensi.

"Oleh karena itu, bantuan akan lebih besar di bantuan pelatihan dibandingkan bantuan sosialnya," ujar William kepada IDN Times, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal, Pemerintah Siapkan Rp4,37 T

2. Rincian pemberian bantuan dalam Prakerja 2023

Ilustrasi kartu Prakerja (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam Prakerja 2023, nominal bantuan Rp4,2 juta diberikan dengan rincian biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, biaya untuk penggantian transport sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekali, dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali survei.

Sementara pada Prakerja 2022, nominal bantuan Rp3,55 juta diberikan dengan rincian biaya pelatihan Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp600 ribu per bulan), dan insentif survei Rp150 ribu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya