Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik, Bakal Kerek Harga BBM
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor naik 10%
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5 persen menjadi 10 persen tahun ini.
Kenaikan PPKB tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen)," tulis Pasal 24 ayat (1) peraturan tersebut, dikutip Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Efek Domino Pajak Hiburan 75 Persen, Perusahaan Merugi hingga PHK
1. Kenaikan BBM kendaraan umum
Selain mengatur soal kenaikan tarif PBBKB, beleid tersebut juga mengatur tarif PBBKB untuk kendaraan umum.
"Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi," sebut Pasal 24 ayat 2 beleid tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Persilakan Pengusaha Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK