Piala Hadiah Lomba Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Kemenkeu Minta Maaf
Kemenkeu berjanji perbaiki layanan Bea Cukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf kepada Fatimah Zahratunnisa yang mengaku mengalami pengalaman buruk dengan pegawai Bea dan Cukai. Fatimah adalah seorang WNI yang pernah memenangi kontes menyanyi di Jepang pada 2015 silam.
Saat itu, Fatimah dipungut pajak hadiah sebesar Rp4 juta oleh Bea Cukai atas piala yang dimenanginya di kontes tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo. Melalui akun Twitter pribadinya (@prastow), Kemenkeu menyatakan permohonan maaf dan berjanji akan memperbaiki kinerja dan layanan dari Bea Cukai.
"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan ๐," tulis Prastowo, dikutip Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Kepala PPATK Bantah Punya Motivasi Politik soal Laporan di Kemenkeu
1. Fatimah Zahratunnisa sakit hati kepada Bea Cukai
Ucapan permintaan maaf Prastowo tersebut pun dibalas oleh Fatimah Zahratunnisa lewat cuitan di akun pribadinya (@zahratunnisaf). Dalam balasannya tersebut, Fatimah Zahratunnisa mengaku sakit hati dengan perlakuan anggota Bea dan Cukai yang pada 2015 lalu bersinggungan dengan dia.
"Terima kasih pak. Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya. Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi ๐," tulis dia.