TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Harus Beri 'Pelicin' agar Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik

Perlu insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik

Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiyatno, mengatakan bahwa insentif dari pemerintah akan menstimulus penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat. 

Namun, sampai saat ini mekanisme atau aturan terkait insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Untuk merangsang masyarakat membeli kendaraan listrik adalah dengan insentif. Bagaimana rumusannya insentif kita belum tahu, tapi yang jelas insentif ini akan mengurangi harga karena saat ini harga (kendaraan listrik) masih tinggi," ucap Hendro kepada awak media di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Bidik Ojol, Menhub Minta DKI Perbanyak Tempat Cas Kendaraan Listrik

Baca Juga: Jelang G20, Wamen BUMN Beberkan Keuntungan Kendaraan Listrik

1. Harga kendaraan listrik di RI mesti lebih murah dibandingkan luar negeri

Nasmoco Group mengenalkan mobil listrik dan hybrid di acara Nasmoco Electric Vehicle Auto Show di Mal Paragon Semarang, 21–25 September 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Hendro menambahkan, harga kendaraan listrik di dalam negeri mesti lebih murah dibandingkan dengan luar negeri.

Menurut dia, saat ini harga kendaraan listrik di negara tetangga sudah jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Indonesia.

"Kita juga gak mau di negara tetangga kita harganya murah di kita lebih mahal. Insentif itu kan salah satu upaya mendorong kemampuan masyarakat membeli kendaraan listrik. Maka salah satu upaya pemerintah sedang membahas insentif pembelian mobil listrik maupun sepeda motor," beber Hendro.

2. Insentif kendaraan listrik yang sudah ada saat ini

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati begitu, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Dari beleid tersebut, terdapat insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang di antaranya adalah sebagai berikut:

- Insentif fiskal biaya uji tipe kendaraan bermotor listrik untuk sepeda motor bakar yang semula 9,5 juta menjadi 4,5 juta untuk sepeda motor listrik, mobil penumpang motor bakar yang semula 27,8 juta menjadi 13,2 juta untuk mobil penumpang listrik, mobil bus motor bakar yang semula 126,9 juta menjadi 13,2 juta untuk mobil bus listrik.

- Insentif fiskal untuk tarif Sertifikat Uji Tipe (SUT) sepeda motor bakar 25 juta menjadi 1 juta untuk sepeda motor listrik, mobil dan landasan motor bakar yang semula 30 juta menjadi 5 juta untuk mobil dan landasan KBLBB.

- Insentif non fiskal juga diberikan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sepeti contoh bebas ganjil genap di Provinsi DKI Jakarta

Baca Juga: 7 Tips Penting Untuk Perawatan Kendaraan Listrik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya