TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Mau Terbitkan Golden Visa, Ini Penjelasan Bahlil

Golden Visa untuk menarik investor agar lebih lama di RI

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dalam sesi "How to Attract and Win Back Your Investors" di FIS 2023. (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menerbitkan Golden Visa guna menarik lebih banyak investor untuk menanamkan uangnya di Indonesia.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia pun meyakini kebijakan Golden Visa tersebut bisa membuat investor bertahan dalam jangka waktu lama di Indonesia.

"Golden Visa ini kan instrumen untuk bagaimana menarik investor untuk bisa stay lama di Indonesia," kata Bahlil dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Jumat (2/6/2023).

Bahlil menambahkan, jajarannya di Kementerian Investasi/BKPM telah memberikan respons positif terkait rencana kebijakan penerbitan Golden Visa.

Baca Juga: Bahlil Ajak Negara Islam Ambil Peran dalam Hilirisasi di RI

Baca Juga: Bahlil: Investasi Negara Islam Dunia Masih Sedikit di RI

1. Investor yang mau ke RI gak usah repot mengurus visa

Ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan adanya kebijakan Golden Visa, Bahlil meyakini bahwa investor yang datang ke Indonesia tidak akan disibukkan rutinitas dalam mengurus visa pada waktu berdekatan.

"Kasihlah kalau investasi Rp30 sampai Rp40 milair kasih visa selama lima atau 10 tahun contohnya," ucap dia.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemerintah Segera Luncurkan Golden Visa 

2. Tidak cuma buat investor

ilustrasi visa (unsplash.com/Global Residence Index)

Kendati begitu, Bahlil menekankan bahwa Golden Visa ini nantinya tidak hanya bisa digunakan oleh investor, melainkan juga orang-orang tertentu dengan keahlian khusus.

"Golden Visa tidak hanya pada investor, tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus. Pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi. Prosesnya sudah hampir selesai, tinggal perubahan sedikit aturan di PP," ucap Bahlil.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya