Pemerintah Percepat Bayar Kompensasi, Arus Kas Pertamina Semakin Kuat
Pertamina dapat kompensasi energi Rp132,1 tahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang semakin mempercepat pembayaran kompensasi energi. Pada 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah termin pembayaran kompensasi energi kepada Pertamina.
Mulai tahun lalu, Kemenkeu mulai membayarkan kompensasi energi ke Pertamina per triwulan. Sebelumnya, kompensasi energi dibayarkan per semester kepada Pertamina.
"Dengan mekanisme pembayaran kompensasi lebih cepat akan mendorong cash flow Pertamina semakin sehat dan kuat. Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan jajarannya atas dukungan penuh kepada perseroan," ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Bayar Utang Rp57,83 T ke Pertamina, Pemerintah Tunggu Reviu BPKP
Baca Juga: Pemerintah Masih Punya Utang Rp57,83 Triliun ke Pertamina
1. Pertamina berkomitmen menjaga ketahanan energi nasional
Nicke menambahkan, Pertamina berkomitmen untuk terus menjaga ketahanan energi nasional di tengah tantangan global dan kebutuhan energi yang semakin meningkat.
"Pascapandemik, di saat negara-negara di dunia banyak mengalami kelangkaan dan krisis energi, Pertamina berhasil menjaga ketersediaan dan ketahanan stok energi yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ucap dia.
Ketahanan energi nasional, lanjut Nicke, semakin kuat dengan dukungan kebijakan Pemerintah yang memberikan tambahan anggaran subsidi BBM dan LPG serta kompensasi BBM pada APBN 2022.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp7.733 Triliun, Sri Mulyani: Masih Sehat