Penukaran Uang Baru 2022 di BI Maksimal Rp1 Juta
Penukaran uang baru bisa dilakukan mulai 19 Agustus 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas rupiah baru atau Tahun Emisi (TE) 2022 sudah bisa melakukan penukaran per Jumat (19/8/2022). Penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia (BI) dan juga bank lainnya.
Penukaran di BI dapat dilakukan melalui kas keliling yang telah disediakan. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Meski begitu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengungkapkan ada batasan nominal uang baru yang bisa didapatkan oleh masyarakat melalui BI.
"Kalau di BI pakai paket maksimal Rp1 juta dengan berbagai pecahan. Misalnya masyarakat mau menukar Rp3 juta ya kita mungkin kombinasikan sejuta uang baru dan yang dua juta uang-uang lama," kata Marlison dalam Taklimat Media secara virtual, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Ada Uang Rupiah Baru, Masa Berlaku Uang Lama Tinggal 3 Tahun Lagi
1. Masih dalam tahap pengenalan
Pembatasan nominal uang baru yang bisa dibawa pulang masyarakat oleh BI bukannya tanpa alasan.
Menurut Marlison, BI masih dalam tahap pengenalan uang kertas rupiah TE 2022 kepada masyarakat. Pengenalan itu juga termasuk informasi bahwa uang terbitan lama masih bisa digunakan untuk transaksi.
"Cuma yang perlu kami sampaikan, dalam dua bulan awal ini merupakan masa pengenalan kepada masyarakat. Ini tentunya kita masih mengatur cara penukaran dan distribusi ke masyarakat, di mana saat ini kami mengambil kebijakan sampai akhir September masyarakat bisa menukar di BI atau di bank," tutur dia.
Baca Juga: Penampakan Uang Rupiah Terbaru Emisi 2022, Warna Lebih Tajam