PHK 200 Lebih Karyawan, JD.ID Janji Berikan Kompensasi
JD.ID PHK 30 persen dari total karyawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Startup e-commerce JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 200 karyawannya. PHK tersebut dilakukan terhadap 30 persen dari total karyawan yang ada di JD.ID saat ini.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan kompensasi terhadap para karyawan terdampak PHK.
"JD.ID berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30 persen) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ucap Setya saat dihubungi IDN Times, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: JD.ID PHK 200 Karyawannya Hari Ini
Baca Juga: Daftar Startup yang Terkena Badai PHK, Terus Bertambah!
1. Kompensasi bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun
Selain itu, JD.ID juga turut memberikan kompensasi buat karyawannya yang bekerja kurang dari setahun. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram @jdidworkspace.
"Teman-teman yang terkena impact dari efisiensi ini, menerima minimum 3x gaji bagi mereka yang baru bekerja di JD.ID kurang dari 1 tahun. Di samping itu, asuransi masih tetap digunakan sampai periode premi berakhir.
Baca Juga: 3 Penyebab Badai PHK di Startup, Bukan karena Gaji Terlalu Tinggi