TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Profesi-Profesi yang Bisa Dapat Tiket Kereta Api Gratis, Cek di Sini!

KAI siap memberikan tiket KA Jarak Jauh gratis

Ilustrasi Tiket Kereta Api dengan Barcode Status GeNose. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah daftar profesi yang berhak mendapatkan voucher tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh secara gratis di momen Hari Pahlawan 2021.

Profesi tersebut adalah Dosen, Dokter, Analis Laboratorium, dan Analis Radiologi. Voucher tersebut dapat ditukarkan dengan tiket kereta api untuk periode keberangkatan 13 sampai dengan 30 November 2021.

"Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemik COVID-19," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, seperti dikutip IDN Times dari situs resmi KAI, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Asyik, KAI Bagi-Bagi Tiket Gratis untuk Guru hingga Nakes

1. Daftar profesi sebelumnya yang berhak mendapatkan tiket KA Jarak Jauh

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum profesi-profesi tersebut, KAI telah menetapkan sejumlah profesi yang berhak mendapatkan tiket KA Jarak Jauh pada momen Hari Pahlawan 2021.

Mereka adalah Guru, Bidan, Perawat, Apoteker, Tenaga Farmasi, Tenaga Administrasi, Driver Ambulance, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Baca Juga: PT KAI Sumbar Gratiskan Layanan Bagasi Sepeda Nonlipat  

2. Daftar stasiun yang menjadi lokasi penukaran voucher tiket gratis KA Jarak Jauh

IDN Times/Marisa Safitri

Adapun voucher tiket gratis KA Jarak Jauh saat ini sudah bisa diambil di loket atau customer service di 12 stasiun yang telah ditentukan hingga maksimal 29 November 2021.

Ke-12 stasiun tersebut adalah Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang.

"Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen," ujar Joni.

Baca Juga: 232 Nakes dan Petugas Pemulasaran Jenazah Dapat Penghargaan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya