TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Restrukturisasi Kredit Drop, OJK: Hotel Jangan Sampai Zombie Company

Restukturisasi kredit terus dilakukan hingga 2022

Wimboh Santoso ketua OJK menyampaikan paparan (IDN Times/Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan telah ada perbaikan dari sisi restrukturisasi kredit perbankan saat ini dibandingkan posisi pada akhir Maret 2021.

Dalam pemaparannya di depan Komisi XI DPR RI, Wimboh menjelaskan bahwa restrukturisasi kredit perbankan saat ini telah mencapai Rp775 triliun. Capaian itu lebih baik dibandingkan posisi restrukturisasi kredit perbankan pada akhir Maret 2018 yang mencapai Rp808,75 triliun.

"Yang kita restrukturisasi itu tadinya Rp900 triliun dan sekarang sudah di bawah Rp800 triliun, angkanya Rp775 triliun," kata Wimboh, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Bos OJK Heran Banyak ASN Ajukan Restrukturisasi Kredit Saat Pandemik

1. Restrukturisasi kredit menurun, beberapa sektor masih belum beranjak naik

Ilustrasi Pariwisata (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati restrukturisasi kredit perbankan menurun, Wimboh memastikan beberapa sektor masih belum bisa tumbuh lantaran terbatasnya mobilitas seperti halnya pariwisata.

"Sebagian (debitur) sudah menjadi normal. Tidak semuanya, ada yang berat terutama pada sektor-sektor sekarang yang tergantung mobility," imbuh dia.

Hotel-hotel dengan target turis mancanegara dengan kelas bintang lima ke atas masih belum bisa bangkit saat ini. Wimboh pun mengakui bahwa OJK bakal terus mencermati debitur di sektor tersebut agar tidak berpotensi menjadi zombie company.

Baca Juga: Kredit Bermasalah Turun, OJK Lanjutkan Restrukturisasi demi Pemulihan

2. OJK terus memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2022

Gedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Atas dasar hal tersebut dan kondisi COVID-19 yang masih terus menanjak naik, Wimboh pun memutuskan untuk terus memperpanjang restukturisasi kredit yang awalnya berakhir pada 31 Maret 2021 menjadi 31 Maret 2022.

"Hasil evaluasi dan diskusi seluruh pengusaha dan perbankan perlu diperpanjang lagi dan kemarin sudah kami putuskan untuk diperpanjang sampai 2022," ujar Wimboh, akhir 2020 silam.

Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya