Sri Mulyani Pastikan Semua Barang dan Jasa Kena PPN, Kecuali ...
Tarif PPN juga naik dari 10 persen menjadi 12 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa semua barang dan jasa bakal dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali beberapa jenis barang dan jasa tertentu.
Hal itu merupakan salah satu materi revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas PPN dilakukan agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Soal Kenaikan PPN Sembako dan Pendidikan, Ekonom UNUD: Sebaiknya Tunda
1. Semua barang dan jasa dikenai PPN
Sri Mulyani memastikan bahwa seluruh barang dan jasa bakal dikenai PPN. Namun, ada beberapa barang dan jasa yang masuk dalam pengecualian. Di antaranya adalah barang dan jasa yang sudah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, tempat parkir, dan lokasi hiburan.
"Kemudian uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga. Jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah keagamaan," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Soal Kenaikan PPN Sembako, Pengamat Ekonomi Sebut Inflasi Akan Naik