Sultan Tak Mau Lepas Lahan untuk Tol Yogya-Bawen, Begini Respons Pusat
Sultan Ground adalah keistimewaan yang ada di Yogyakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) angkat suara soal keinginan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menegaskan tidak akan menjual tanah kesultanan atau Sultan Ground (SG) untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian mengatakan, pihaknya memaklumi keinginan Sri Sultan Hamengkubuwono X tersebut mengingat Yogyakarta merupakan salah satu daerah istimewa di Indonesia.
"Yogyakarta itu memang daerah istimewa, jadi punya keistimewaan khusus. Kami memahami dan mendengar apa yang disampaikan Sultan. Nanti suatu saat saya akan sowan ke beliau untuk memastikan," kata Hedy, dikutip Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Sosialisasi Tol Yogyakarta, Dispertaru DIY Temukan Banyak Mutasi Tanah
1. Tidak akan jadi preseden untuk pembebasan lahan infrastruktur lain
Selain itu, Hedy memastikan apa yang terjadi pada lahan untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen tidak akan menjadi preseden untuk pembebasan lahan infrastruktur lain.
Menurut dia, lahan yang berada di luar SG untuk pembangunan infrastruktur bakal tetap menjadi aser negara setelah dibebaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apakah ini akan diberlakukan umum? Saya rasa undang undang yang ada sekarang, ya di luar daerah keistimewaan itu memang harus menjadi aset negara," ucap Hedy.
Baca Juga: Pemasangan Patok Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Dimulai Hari Ini