Taksi Terbang Diuji Coba, Kemenhub: Izinnya Butuh Proses Panjang
Kemenhub tetap membuka peluang izin operasi taksi terbang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menyatakan pihaknya berkemungkinan besar memberikan izin operasi taksi terbang EHang 216 yang beberapa hari lalu melakukan demo flight di Bali.
"Iya dong (ada peluang dapat izin), semuanya kan begitu," kata Novie kepada IDN Times, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Kisah Sopir Taksi Online Semarang: Nol Orderan, Antar Pasien COVID-19
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Bandara Halim Tetap Beroperasi meski Direvitalisasi
1. Izin operasi taksi terbang butuh waktu panjang
Namun, Novie menyampaikan bahwa izin operasi untuk taksi terbang tidak dapat dikeluarkan dalam waktu cepat. Sebab, proses pemberian izin operasi membutuhkan waktu yang panjang lantaran melibatkan banyak hal untuk dipertimbangkan oleh pemerintah selaku regulator.
"Urusan izinnya panjang kalau sudah mengangkut orang karena harus safety semuanya. Kita kan mengikuti peraturan perundangan terus bagaimana mereka separasi dengan pesawat yang lain, bagaimana sertifikasi pilotnya, semua masih on progress ya," tutur Novie.
Novie menambahkan, saat ini taksi terbang tersebut masih dalam masa percobaan atau trial sehingga proses perizinannya masih belum masuk ke Kemenhub.
Baca Juga: Cegah Omicron, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Internasional yang Baru