TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlilit Kasus Gagal Bayar, Investree Copot Adrian Gunadi dari Dirut

Sesuai dengan kesepakatan pemegang saham mayoritas

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi. (IDN Times/Indiana Malia)

Jakarta, IDN Times - Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya (Investree) menyatakan pemegang saham mayoritas, yakni Investree Singapore Pte Ltd, menyepakati pencopotan Adrian Gunadi dari jabatan Direktur Utama Investree per Januari 2024.

Mewakili Investree, Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim menyatakan pihaknya berharap agar dapat segera menyelesaikan perubahan strategi pada tingkat pimpinan manajemen.

"Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," kata Kok Chuan Lim dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Investree Kena Sanksi OJK karena Lampaui Batas Aturan Kredit Macet

1. Investree klarifikasi perihal anak usaha dan perusahaan terafiliasi

Dok.Investree

Selain itu, Kok Chuan Lim memberikan klarifikasi terkait banyaknya perusahaan yang mengaku terafiliasi dengan Investree.

Beberapa perusahaan seperti PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan atau perorangan lainnya yang mengeklaim sebagai terafiliasi dipastikan tidak punya hubungan dengan Investree.

"Perusahaan menegaskan bahwa anak perusahaan, subsider/anak perusahaan, dengan Investree atau yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh pemegang saham dan Direksi Investree," tutur Kok Chuan Lim.

Baca Juga: Investree Akuisisi 18,4 Persen Saham Amar Bank

2. Investree bertindak sesuai arahan regulator

Ilustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)

Kok Chuan Lim menambahkan, Investree sebagai pionir di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) selalu beroperasi sesuai arahan regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebagai LPBBTI, Investree menjalankan usaha sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 111 dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022," kata dia.

Dalam konteks dinamika perusahaan, Investree berkoordinasi erat dengan otoritas/regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model disesuaikan, pengelolaan risiko terukur, permodalan memadai, serta penempatan jajaran manajemen profesional yang tepat.

Baca Juga: Perkuat Bisnis UKM, Investree Kembangkan Strategi Beyond Lending

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya