Youtuber Bisa Ngajuin Pinjaman ke Bank, Jaminannya Pakai Konten
Harus sudah jutaan viewers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan konten yang diunggah ke YouTube dan mendapatkan banyak views bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.
Namun, konten tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual terlebih dahulu. Artinya, konten bisa dijadikan jaminan utang ke bank jika sudah terdaftar Hak Intelektual dan Kekayaannya atau HAKI di Kemenkumham.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu kalau sudah lagu kita ciptakan, masuk ke YouTube, kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," tutur Yasonna, dikutip dari YouTube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Yasonna: Banyak Warga Tinggal di Negara Lain Tanpa Melapor
Baca Juga: Presiden Filipina Duterte Beri Yasonna Laoly Penghargaan
1. Pemerintah berpihak terhadap pelaku ekonomi kreatif
Ketentuan tersebut dikatakan Yasonna merupakan bentuk keberpihakan dan kepedulian pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kreatif.
Acuan hukum untuk ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang baru saja diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo beberapa waktu lalu.
"Baru saja Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Juli 2022 lalu menandatangani PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual," papar Yasonna.