Hak Paten: Pengertian dan Jenisnya
Penjelasan apa itu hak paten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apa itu hak paten? Paten adalah bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikategorikan sebagai benda tidak berwujud, tetapi absolut.
Pada paten, benda yang dihasilkan dan dilindungi merupakan hak intelektual. Walaupun tidak berwujud tetapi dilindungi dengan ketat karena wujudnya berupa proses atau hasil pemikiran.
Untuk penjelasan lengkap mengenai hak paten, simak tulisan di bawah ini.
Baca Juga: Punya Hak Paten, Sego Boran dan Soto Koya Sah Jadi Milik Lamongan
1. HAKI dan Paten
Belakangan ini, HAKI mendapatkan perhatian besar dari masyarakat Indonesia dan dunia. Sebab, banyak individu maupun kelompok yang melakukan penemuan dan membuat inovasi-inovasi terbaru yang sangat membantu kehidupan bahkan peradaban manusia.
Terutama pada bidang teknologi, yang di dalamnya meningkat penemuan-penemuan tentang kemajuan elektronik, telekomunikasi, transportasi, dan industri. Selain itu, campur tangan dari pemerintah yang membutuhkan penemuan dan pengembangan akan hal tertentu, demi mendukung kemajuan sektor dalam negeri.
Atas segala ide dan penemuan tersebut, muncullah kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih memadai. Sebab pada dasarnya, ide itu mahal dan mewujudkan ide ke dalam bentuk yang nyata melalui beberapa proses yang tidak mudah. Hukum yang tegas sangat diperlukan agar penemuan yang sudah diupayakan tidak sembarang diklaim oleh pihak lain, terutama pihak asing yang tidak terlibat dalam proses penemuan.
HAKI berperan untuk melindungi ide dan penemuan seseorang maupun kelompok. HAKI sendiri adalah ‘hak milik’ yang lahir dari hasil pemikiran manusia dan menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi kehidupan. Singkatnya, HAKI adalah karya-karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia.
Sebuah karya atau ide dibuat dengan tidak instan, dimana dalam penemuan dan prosesnya diperlukan tenaga, waktu, dan biaya. Sehingga HAKI hadir untuk memberikan hak pada kreator atau pencipta untuk menikmati hasil kreatifitasnya dan menjaga penemuannya agar tidak diakui oleh orang lain.
HAKI memiliki tiga ruang lingkup utama, yaitu:
- Hak cipta yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2002
- Paten yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2001
- Merk yang diatur dalam UU No. 15 tahun 2001
Paten sendiri adalah suatu bentuk jaminan kepastian hukum atas karya intelektual dalam bidang teknologi. Berdasarkan UU Paten Pasal 1 Nomor 13 tahun 2016, paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil temuannya (invensi).
Penemuan tersebut ditujukan untuk mendukung program pemerintah atau menyejahterakan masyarakat. Di samping itu, pemerintah memberikan kurun waktu tertentu kepada inventor untuk menyelesaikan penemuannya.
Baca Juga: CEO Pfizer Tolak Seruan AS Hapus Hak Paten Vaksin COVID-19
Baca Juga: 12 Fakta Perbedaan Obat Generik dengan Obat Paten, Kamu Wajib Tahu!
Mari jaga ide dan produk kamu dengan paten agar tidak diambil alih oleh pihak lain. Demikian artikel paten dan rinciannya. Semoga membantu.