TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional Serta Jenis dan Cirinya

Cocok untuk investor yang berprinsip sesuai syariah Islam

Reksadana Syariah (Website/investasisyariah.info/)

Reksa dana syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang nantinya dikelola oleh badan hukum atau yang disebut dengan manajer investasi. Kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga, seperti obligasi, saham dan instrumen uang yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah Islam.

Reksa dana syariah merupakan reksa dana yang pengelolaan dananya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Reksa dana konvensional dan reksa dana syariah sama-ama diatur dan dibatasi oleh OJK, namun berbeda dalam pemilihan instrumen investasi yang nantinya dikelola oleh manajer investasi.

Untuk lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang reksa dana syariah. Simak baik-baik sampai akhir, ya.

Baca Juga: Keuntungan dan Resiko Reksadana Obligasi, Penting Untuk Calon Investor

1. Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional

Reksadana Syariah (Website/makaryo.net)

Reksa dana syariah dan reksadana konvensional memiliki beberapa perbedaan, yaitu sebagai berikut:

1. Pengelolaan

Reksa dana syariah dikelola sesuai prinsip syariah. Sedangkan reksa dana konvensional dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah.

2. Efek yang menjadi portofolio investasi

Reksa dana syariah di dalam portofolionya hanya berisikan efek yang masuk dalam DES. Sedangkan reksa dana konvensional portofolionya berisikan semua efek bukan hanya yang masuk kedalam DES.

3. Mekanisme pembersihan kekayaan non-halal

Di dalam reksa dana terdapat pembersihan kekayaan non-halal (cleansing), yang tidak diberlakukan di reksa dana konvensional.

4. Dewan Pengawas Syariah

Reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan reksa dana konvensional tidak ada.

5. Perjanjian

Reksa dana syariah memerlukan akad syariah dalam transaksinya. Sedangkan reksa dana konvensional melakukan perjanjian konvensional dalam transaksinya.

Reksa dana syariah yang harus memenuhi beberapa syarat khusus tersebut, mengharuskan setiap reksa dana syariah diawasi Dewan Pengawas Syariah.

Dewan Pengawas syariah memiliki tugas untuk melakukan pengawasan kepada pengelolaan dana, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, memberikan nasehat, promo, perkembangan produk reksa dana syariah, dan edukasi.

Manajer Investasi bertugas untuk melakukan pemurnian portofolio apabila dalam pengelolaan reksa dana syariah masih terdapat unsur non-halal. Pemurnian atau cleansing ini adalah penyisihan atau menghilangkan seluruh pendapatan yang nanti diterima investor yang didalamnya terdapat unsur non-halal.

Dana-dana yang terkumpul dari penyisihan dana non-halal tersebut nantinya akan digunakan sebagai dana sosial, yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat yang diatur dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.

Reksa dana Syariah dapat dibeli oleh kalangan mana saja bukan hanya untuk kalangan umat tertentu.

2. Ciri-ciri reksa dana syariah

ilustrasi reksadana syariah (amanieadvisors.com)

Adapun ciri-ciri reksa dana syariah yang perlu diketahui. Diantaranya sebagai berikut:

  • Harga per unit sangat murah dapat dibeli dengan harga seratus ribuan
  • Kecilnya risiko penurunan karena merupakan diversifikasi investasi dari kumpulan berbagai efek yang saling memperkecil risiko investasi, apabila salah satunya mengalami penurunan
  • Tidak perlu melakukan analisis mendalam karena reksa dana syariah dikelola oleh manajer investasi
  • Biaya yang dikeluarkan untuk reksa dana syariah terbilang murah, dan investor akan mendapatkan efisiensi waktu karena manajer investasi membantu untuk memantau investasi yang sedang berjalan
  • Reksa dana syariah menghasilkan imbal hasil investasi yang optimal sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksa dana syariah yang dipilih
  • Memiliki sifat likuiditas yang baik, dana dapat dicairkan sewaktu-waktu
  • Memiliki legalitas yang resmi, reksa dana syariah diawasi oleh OJK dan dikelola oleh manajer investasi
  • Segala aspek yang terjadi di reksa dana syariah diawasi oleh DPS, yang telah diberi fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Reksadana Pasar Uang, Investasi yang Cocok Untuk Pemula

3. Jenis reksa dana syariah

Ilustrasi investasi (Wealthface)

Reksa dana syariah memiliki beberapa jenis layaknya reksadana konvensional. Berikut adalah jenis-jenis dari reksa dana syariah, yaitu sebagai berikut:

1. Reksa dana syariah pasar uang
Pada jenis ini investasi dilakukan hanya pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang diterbitkan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.

2. Reksa dana syariah pendapatan tetap
Reksa dana syariah pendapatan tetap adalah investasi yang dilakukan minimal 80 persen dari nilai aktiva bersihnya kedalam bentuk efek syariah pendapatan tetap.

3. Reksa dana syariah campuran
Reksa dana syariah campuran adalah investasi yang dilakukan pada efek syariah yang bersifat sekuritas. Efek syariah pendapatan tetap atau instrumen pasar uang dalam negeri yang kurang dari 79 persen dari nilai aktiva bersihnya.

4. Reksa dana syariah indeks
Investasi yang tidak melebihi 80 persen dari NAB ke dalam efek syariah yang suatu bagian dari indeks syariahnya dijadikan acuan.

5. Reksa dana syariah sukuk
Investasi minimal 80 persen dari nilai aktiva bersih ke instrumen efek syariah yang memiliki sifat ekuitas.

6. Reksa dana syariah terproteksi
Investasi yang paling tidak minimal 70 persen dari NAB ke dalam instrumen efek syariah pendapatan tetap, dan diaplikasikan paling banyak 30 persen dari NAB dalam instrumen saham syariah atau sukuk yang diperjualbelikan di Bursa Efek Luar Negeri.

Baca Juga: Mengenal Reksadana Saham, Investasi yang Sangat Diminati Para Investor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya