Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional Serta Jenis dan Cirinya
Cocok untuk investor yang berprinsip sesuai syariah Islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Reksa dana syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang nantinya dikelola oleh badan hukum atau yang disebut dengan manajer investasi. Kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga, seperti obligasi, saham dan instrumen uang yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah Islam.
Reksa dana syariah merupakan reksa dana yang pengelolaan dananya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Reksa dana konvensional dan reksa dana syariah sama-ama diatur dan dibatasi oleh OJK, namun berbeda dalam pemilihan instrumen investasi yang nantinya dikelola oleh manajer investasi.
Untuk lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang reksa dana syariah. Simak baik-baik sampai akhir, ya.
Baca Juga: Keuntungan dan Resiko Reksadana Obligasi, Penting Untuk Calon Investor
1. Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional
Reksa dana syariah dan reksadana konvensional memiliki beberapa perbedaan, yaitu sebagai berikut:
1. Pengelolaan
Reksa dana syariah dikelola sesuai prinsip syariah. Sedangkan reksa dana konvensional dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah.
2. Efek yang menjadi portofolio investasi
Reksa dana syariah di dalam portofolionya hanya berisikan efek yang masuk dalam DES. Sedangkan reksa dana konvensional portofolionya berisikan semua efek bukan hanya yang masuk kedalam DES.
3. Mekanisme pembersihan kekayaan non-halal
Di dalam reksa dana terdapat pembersihan kekayaan non-halal (cleansing), yang tidak diberlakukan di reksa dana konvensional.
4. Dewan Pengawas Syariah
Reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan reksa dana konvensional tidak ada.
5. Perjanjian
Reksa dana syariah memerlukan akad syariah dalam transaksinya. Sedangkan reksa dana konvensional melakukan perjanjian konvensional dalam transaksinya.
Reksa dana syariah yang harus memenuhi beberapa syarat khusus tersebut, mengharuskan setiap reksa dana syariah diawasi Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas syariah memiliki tugas untuk melakukan pengawasan kepada pengelolaan dana, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, memberikan nasehat, promo, perkembangan produk reksa dana syariah, dan edukasi.
Manajer Investasi bertugas untuk melakukan pemurnian portofolio apabila dalam pengelolaan reksa dana syariah masih terdapat unsur non-halal. Pemurnian atau cleansing ini adalah penyisihan atau menghilangkan seluruh pendapatan yang nanti diterima investor yang didalamnya terdapat unsur non-halal.
Dana-dana yang terkumpul dari penyisihan dana non-halal tersebut nantinya akan digunakan sebagai dana sosial, yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat yang diatur dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.
Reksa dana Syariah dapat dibeli oleh kalangan mana saja bukan hanya untuk kalangan umat tertentu.
Editor’s picks
Baca Juga: Mengenal Reksadana Pasar Uang, Investasi yang Cocok Untuk Pemula
Baca Juga: Mengenal Reksadana Saham, Investasi yang Sangat Diminati Para Investor