Nyicil Rumah Sekarang Bisa Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan
Info penting!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mulai bulan April 2017, BPJS Ketenagakerjaan menambahkan fasilitas baru yang menguntungkan bagi para peserta. Fasilitas tersebut adalah kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka, serta pinjaman biaya renovasi rumah.
Baca Juga: Rumah Minimalis Ini Ditawarkan Rp 86 Juta Per Unit, Minat Beli?
Fasilitas ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang sudah menjadi anggota selama minimal satu tahun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan bahwa syarat pertama untuk bisa mengikuti fasilitas KPR dan lainnya tersebut adalah menjadi peserta selama minimal satu tahun. Syarat kedua, khusus yang ingin mengajukan permohonan KPR, adalah belum memiliki rumah.
Kemudian, menunjukkan bahwa ia mampu membayarkan iuran bulanan secara aktif.
Harga rumah yang bisa diajukan untuk mendapatkan fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan adalah maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 20 tahun. Jika sudah memiliki rumah, Agus menyarankan peserta untuk mendaftar fasilitas pembiayaan renovasi hingga maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
Baca Juga: "Terus Terang Kami Tidak Bisa Menyediakan Rumah Murah"