TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nyicil Rumah Sekarang Bisa Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan

Info penting!

ilustrasi: Shutterstock via kompas.com

Mulai bulan April 2017, BPJS Ketenagakerjaan menambahkan fasilitas baru yang menguntungkan bagi para peserta. Fasilitas tersebut adalah kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka, serta pinjaman biaya renovasi rumah.

Baca Juga: Rumah Minimalis Ini Ditawarkan Rp 86 Juta Per Unit, Minat Beli?

Fasilitas ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang sudah menjadi anggota selama minimal satu tahun.

Rahmad/ANTARA FOTO

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan bahwa syarat pertama untuk bisa mengikuti fasilitas KPR dan lainnya tersebut adalah menjadi peserta selama minimal satu tahun. Syarat kedua, khusus yang ingin mengajukan permohonan KPR, adalah belum memiliki rumah.

Kemudian, menunjukkan bahwa ia mampu membayarkan iuran bulanan secara aktif. 

Harga rumah yang bisa diajukan untuk mendapatkan fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan adalah maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 20 tahun. Jika sudah memiliki rumah, Agus menyarankan peserta untuk mendaftar fasilitas pembiayaan renovasi hingga maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

Per 2015, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 19,3 juta orang.

BPJS Ketenagakerjaan

Pada awal 2016 Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis menyebutkan bahwa dari 40 juta pekerja penerima upah di Indonesia, baru 19,3 juta atau 35 persen yang menjadi peserta.

Ilyas mengaku bahwa pihaknya bekerja keras untuk meningkatkan jumlah peserta. Hingga 2018, Ilyas mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 80 persen pekerja penerima upah sudah bergabung. BPJS Ketenagakerjaan sendiri belum memprediksikan berapa persen peserta yang akan mendaftar fasilitas tersebut.

Namun, dengan menambahkan fasilitas baru itu, Agus berharap para pekerja yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan akan segera melakukan registrasi karena manfaatnya sangat besar. Kalau pekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dia kehilangan haknya karena sebagian ada upah yang seharusnya diterima tidak diterima,"ujar Agus.

Baca Juga: "Terus Terang Kami Tidak Bisa Menyediakan Rumah Murah"

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya