Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Punya NPWP, Bagaimana Jika Tak Ada?
Kebijakan bea cukai ini mulai 1 Agustus 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan, mulai 1 Agustus 2021, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest) oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee).
Untuk pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (Outward Manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper).
Baca Juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp11,7 Miliar
1. Aturan ini berdasarkan peraturan yang berlaku
Dari siaran pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dikutip Senin (2/8/2021), kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Lalu, kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatahusaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan