Dokumen FinCEN Ungkap 496 Transaksi Mencurigakan di 19 Bank RI
Total transaksi capai 504,6 juta US dolar atau Rp7,5 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bocoran dokumen milik lembaga intelijen keuangan Amerika Serikat, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), mengungkap transaksi janggal yang melibatkan perbankan di Indonesia. Dokumen FinCEN mencatat ada 496 transaksi mencurigakan sejak 22 Desember 2008 hingga 3 Juli 2017.
Dikutip dari Majalah Tempo periode 19 September-25 September 2020, total transaksi yang ada mencapai 504,6 juta US dolar atau setara Rp7,5 triliun (US$1= Rp14.792). Lebih dari separuh transaksi itu merupakan dana yang ditransfer dari beberapa bank di dalam negeri. Tempo menjadi satu-satunya dari 108 media di 88 negara yang digandeng oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) dan media AS, Buzzfeed News. Buzzfeed News merupakan media pertama yang memperoleh 2.657 bocoran dokumen FinCEN periode tahun 2000 hingga 2017.
Laporan investigasi yang dirilis secara resmi pada Minggu, 20 September 2020 lalu itu kemudian menggegerkan dunia perbankan. Sebab, dokumen tersebut mengungkap kekhawatiran bank mengenai apa yang mungkin sudah dilakukan oleh nasabah mereka.
Namun, ada pula bank yang diduga sengaja tutup mata terhadap sumber uang yang disimpan di tempat mereka. Padahal, tidak sedikit dana yang disimpan di bank-bank tersebut bersumber dari tindak kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, terorisme hingga penipuan.
Di tangan ratusan jurnalis, dokumen itu kemudian dipilah dan ditelusuri lebih lanjut. Buzzfeed News mengatakan butuh waktu 16 bulan untuk menelusuri bocoran dokumen FinCEN. Transaksi apa saja yang berhasil ditelusuri oleh Tempo dan dinilai mencurigakan? Apa tanggapan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai bocoran dokumen FinCEN tersebut?
Baca Juga: FinCEN Files, Dokumen Keuangan yang Buat Geger Perbankan Dunia
1. Tiga nama bank besar Indonesia ikut disebut di dalam dokumen FinCEN
Di dalam laporan Majalah Tempo yang terbit pekan ini, FinCEN menyebut ditemukan transaksi mencurigakan di tiga bank besar Indonesia yaitu BNI, Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA).
FinCEN memaparkan PT Bank Mandiri menjadi sarana lalu lintas 111 transaksi mencurigakan bersama sejumlah bank asing. Total pengiriman dana dari Bank Mandiri yang didata oleh FinCEN sebagai transaksi mencurigakan mencapai 250,39 US dolar juta atau setara Rp3,7 triliun. Di sisi lain, Bank Mandiri juga tercatat menerima lalu lintas dana yang mencurigakan senilai 42,34 juta US dolar atau setara Rp626 miliar.
Transaksi lainnya yang dicatat oleh FinCEN ada di Bank Negara Indonesia (Persero). Bank itu tercatat dalam transaksi pengiriman dana senilai 10 juta US dolar atau setara Rp150 miliar ke sebuah rekening di Bank DBS Singapura. Transaksi itu tercatat pada 12 Maret 2015.
Lalu, pada 7 Juli 2014, sebuah rekening di BNI menerima aliran dana yang mencurigakan dari CIMB Bank Berhard senilai 428 ribu US dolar atau setara Rp6,3 miliar. Tak hanya melibatkan bank pelat merah, tetapi aliran dana mencurigakan juga lalu lalang di bank swasta di dalam negeri.
Salah satunya adalah PT Bank Central Asia Tbk. Mereka diketahui menjadi sarana lalu lintas 19 transaksi keuangan yang mencurigakan. Nilainya mencapai 753,7 ribu US dolar. Uang-uang yang masuk ke rekening di BCA diketahui bersumber dari banyak negara.
Selain tiga bank besar tersebut, masih ada 16 bank Indonesia lainnya yang disebut melakukan "transaksi panas" tersebut. Bank-bank tersebut yakni Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Bank CIMB Niaga, Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.
Baca Juga: PPATK Awasi Dana Calon Kepala Daerah untuk Cegah Pencucian Uang