Siap-siap! Mulai 1 April Pelanggan Amazon dkk Dikenai Pajak 10 Persen
Total jumlah pemungut PPN PMSE yang ditunjuk 57 badan usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk empat perusahaan internasional berbasis digital sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk dan layanan yang mereka jual kepada pelanggan Indonesia.
Salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Amazon.com.ca yang didirikan oleh miliarder Jeff Bezos. Sementara, tiga perusahaan lainnya adalah Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited, dan Freepik Company S.L.
"Dengan penunjukkan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor, melalui keterangan tertulis, Selasa 30 Maret 2021.
Ia menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Lalu, keterangan itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan sebagai bukti pungut PPN.
Lalu, sudah berapa banyak perusahaan yang diberi kewenangan untuk memungut PPN dari produk digital yang dijualnya?
Baca Juga: Netflix hingga Spotify Dipungut Pajak 10 Persen Mulai 1 Agustus 2020
1. Total perusahaan yang diizinkan memungut pajak menjadi 57 badan usaha
DJP Kemenkeu mengatakan, dengan bertambahnya empat perusahaan, maka jumlah total perusahaan pemungut PPN PMSE menjadi 57 badan usaha. Neilmadrin mengatakan, DJP terus melakukan identifikasi dan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
"Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan bertambah," ujar Neilmadrin.
Baca Juga: Beli Rumah Baru Pajak 100 Persen Ditanggung Pemerintah, Apa Syaratnya?