TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berapa Banyak Gaji Petugas PPS 2024?

Ternyata tidak sampai Rp2 juta

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti yang telah diketahui, pemilu akan diadakan pada tahun 2024. Untuk membantu menyukseskan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum melakukan perekrutan untuk petugas Pemungutan Suara atau PPS. Perekrutan PPS sendiri telah dilaksanakan sejak Desember 2022.

PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan pemilu pada tingkat kelurahan ataupun desa. Berikut ini adalah informasi terkait PPS yang perlu kamu ketahui, mulai dari gaji hingga kewajibannya.

Baca Juga: Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kulon Progo Bertambah 42 Lokasi Baru  

1. Gaji PPS 2024

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui dari situs Komisi Pemilihan Umum, gaji atau honor PPS Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk posisi ketua PPS.

Sedangkan anggota PPS mendapatkan gaji sebesar Rp1,3 juta per bulan dengan masa kerja selama 15 bulan. Masa kerja tersebut sama-sama berlaku untuk ketua maupun anggota PPS. PPS akan mulai bekerja dari 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024, Provinsi Lampung akan Punya 27.309 TPS

2. Wewenang PPS

Pendaftaran anggota PPS (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung, PPS memiliki wewenang atau haknya. Berikut ini adalah wewenang dari PPS.

  • Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.
  • Mengangkat Pantarlih atau orang yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih ketika menjelang Pemilu 2024.
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  • Melakukan wewenang lain yang diamanatkan oleh KPU, baik KPU provinsi, kabupaten/kota, dan juga PPK sesuai dengan aturan perundang-undang.
  • Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Tugas PPS

Ilustrasi petugas KPPS (IDN Times/Istimewa)

Berlandaskan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki beberapa tugas dalam melakukan penyelenggaraan Pemilu 2024. Berikut ini adalah tugas-tugas PPS berdasarkan pasal tersebut.

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  • Menerima masukan atau saran dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara.
  • Melakukan perbaikan serta mengumumkan hasil dari perbaikan daftar pemilih sementara.
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan juga melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota serta PPK.
  • Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  • Menyampaikan hasil dari perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  • Mengevaluasi dan membuat laporan untuk setiap tahapan terkait penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
  • Melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu yang berkaitan dengan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta PPK berdasarkan aturan perundang-undangan.
  • Melakukan tugas-tugas lainnya yang telah diatur menurut ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada 4.434 TPS di Lebak pada Pemilu 2024 Mendatang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya