TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BEI: Ada 4 Emiten Proses Buyback Jelang Delisting

Wajib buyback sebelum delisting

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam pembukaan Perdagangan BEI 2024. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, ada empat emiten dalam waktu dekat dalam proses untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebelum melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham.

Kendati demikian, dia tidak menyebut nama emiten tersebut. Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemetaan.

“Kita maping dulu, kita upayakan untuk memprioritaskan yang relatif kooperatif, paling tidak ada empat emiten yang dalam waktu dekat sedang dalam proses (buyback),” kata dia, dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Heboh Saham Waskita Berpotensi Delisting, Ini Jawaban Manajemen

1. Emiten proses buyback jelang delisting

ilustrasi saham (unsplash.com/Stephen D)

Nyoman Yetna menuturkan, emiten yang memiliki rencana untuk melakukan delisting di BEI, maka pengendalinya wajib melakukan buyback saham.

“Pada saat pelaksanaan untuk melakukan postdelisting, kita wajibkan siapa yang dapat diminta untuk melakukan pembelian kembali (buyback) atas saham dari investor, pertama perusahaan, kedua, kita cari pengendali,” tutur Nyoman.

Baca Juga: 8 Perusahaan IPO per 26 Januari 2024, Dana Terhimpun Rp1,36 T

2. Aturan buyback saham

Pinterest

Adapun kewajiban buyback saham sebelum delisting merupakan upaya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk melindungi investor di pasar modal Indonesia. Hal tersebut juga sudah diatur dalam beleid yang diterbitkan oleh OJK.

“Sekarang, dengan peraturan baru, kita sadar kepentingan investor kita utamakan, sehingga ada upaya dari regulator untuk mewajibkan (emiten) yang keluar secara paksa untuk melakukan buyback saham,” ujar Nyoman Yetna.

OJK telah merevisi peraturan mengenai buyback saham dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023. Beleid ini menggantikan POJK Nomor 30 Tahun 2017.

Adapun beleid hasil revisi dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan buyback saham, serta memastikan pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil buyback oleh perusahaan terbuka.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya