Cara Mencicil Iuran BPJS yang Menunggak, Simak yuk!
Bisa gunakan program Rehab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan merupakan program pelayanan yang diberikan pemerintah dalam bidang kesehatan guna untuk meringankan biaya untuk peserta BPJS.
Beberapa peserta BPJS seringkali telat mambayar bahkan tidak membayar iuran BPJS secara rutin setiap bulannya. Bagi peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran atau menunggak iuran akan menghadapi penghentian sementara status kepesertaannya.
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta harus melunasi seluruh tunggakan iuran. BPJS Kesehatan memberikan solusi melalui program cicilan yang disebut Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) agar kamu dapat mencicil iuran BPJS yang menunggak.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut cara mencicil iuran BPJS yang menunggak:
1. Syarat dan Ketentuan
Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program Rehab Iuran BPJS Kesehatan, yakni:
- Peserta dari Segmen PBPU atau BP
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulanannya dibayarkan sesuai kesepakatan cicilan