TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Dinilai Perlu Tiru Thailand dalam Regulasi Pajak Kripto

PPN perlu direvisi untuk majukan industri aset digitan

ilustrasi kripto dan uang fiat (pexels.com/Alesia Kozik)

Jakarta, IDN Times – Indonesia diminta berkaca kepada yang Thailand telah memberlakukan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7 persen untuk transaksi perdagangan kripto. Keputusan tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital.

Pembebasan PPN yang dilakukan negara Thailand ditujukan untuk bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand.

Dibandingkan dengan regulasi pajak di Indonesia, pemerintah menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar. 

"Perkembangan kebijakan pajak kripto di Thailand, memberikan kami semangat optimisme. Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif,” ujar CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis dalam siaran pers yang diterima IDN Times

Baca Juga: 4 Hal Ini Bikin Pasar Kripto Indonesia Positif pada 2024

1. Indonesia diharapkan revisi aturan PPN

ilustrasi cryptocurrency (unsplash.com/Pierre Borthiry)

Yudho menyarankan agar Indonesia dapat melakukan revisi aturan PPN serta hanya mengenakan pajak pada setiap capital gain. Hal tersebut disarankan karena transaksi kripto sebagai kategori aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas. Io

"Penurunan pajak ini agar lebih kompetitif dan tidak menghambat industri kripto yang ada di Indonesia," ujarnya.

2. Memudahkan pelaporan pajak

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penerapan capital gain adalah dengan mengenakan pajak hanya ketika diperolehnya keuntungan dari penjualan aset kripto. Pendekatan ini dianggap lebih adil dan efisien karena investor hanya dikenai pajak ketika mereka benar-benar menerima keuntungan.

Sehingga dapat memudahkan pelaporan pajak karena pelaporan pajak hanya dilakukan ketika investor menerima keuntungan dari transaksi yang mereka lakukan.

Baca Juga: 5 Perbedaan Saham dan Crypto, yuk Pelajari!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya