Indonesia Dinilai Perlu Tiru Thailand dalam Regulasi Pajak Kripto
PPN perlu direvisi untuk majukan industri aset digitan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Indonesia diminta berkaca kepada yang Thailand telah memberlakukan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7 persen untuk transaksi perdagangan kripto. Keputusan tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital.
Pembebasan PPN yang dilakukan negara Thailand ditujukan untuk bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand.
Dibandingkan dengan regulasi pajak di Indonesia, pemerintah menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar.
"Perkembangan kebijakan pajak kripto di Thailand, memberikan kami semangat optimisme. Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif,” ujar CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis dalam siaran pers yang diterima IDN Times.
Baca Juga: 4 Hal Ini Bikin Pasar Kripto Indonesia Positif pada 2024
1. Indonesia diharapkan revisi aturan PPN
Yudho menyarankan agar Indonesia dapat melakukan revisi aturan PPN serta hanya mengenakan pajak pada setiap capital gain. Hal tersebut disarankan karena transaksi kripto sebagai kategori aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas. Io
"Penurunan pajak ini agar lebih kompetitif dan tidak menghambat industri kripto yang ada di Indonesia," ujarnya.