OJK Bakal Rilis Aturan Tata Kelola Manajer Investasi
Kebijakan ini menyangkut jual beli obligasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Sejumlah kebijakan yang dicanangkan OJK tersebut salah satunya adalah perlindungan soal jual beli obligasi dan saham oleh perusahaan efek.
Baca Juga: 10 Perusahaan Asuransi Indonesia yang Telah Diawasi OJK
Baca Juga: OJK Suspen 37 Manajer Investasi dan Beri Sanksi 3 Akuntan Publik
1. Kepastian hukum saat transaksi
Regulasi ini dipersiapkan untuk memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework.
"Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di Pasar Modal dengan perpektif PSAK berbasis IFRS yang memiliki karakteristik principle based," sebut OJK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: OJK Targetkan Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 10 Juta di Akhir 2022