TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Bakal Rilis Aturan Tata Kelola Manajer Investasi 

Kebijakan ini menyangkut jual beli obligasi

Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Sejumlah kebijakan yang dicanangkan OJK tersebut salah satunya adalah perlindungan soal jual beli obligasi dan saham oleh perusahaan efek.

Baca Juga: 10 Perusahaan Asuransi Indonesia yang Telah Diawasi OJK

Baca Juga: OJK Suspen 37 Manajer Investasi dan Beri Sanksi 3 Akuntan Publik

1. Kepastian hukum saat transaksi

Ilustrasi Penurunan Harga Saham (IDN Times/Arief Rahmat)

Regulasi ini dipersiapkan untuk memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework.

"Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di Pasar Modal dengan perpektif PSAK berbasis IFRS yang memiliki karakteristik principle based," sebut OJK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: OJK Targetkan Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 10 Juta di Akhir 2022

2. Penerapan tata kelola manajer investasi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (dok. Kementerian Luar Negeri)

Selain itu, OJK juga bakal menerbitkan regulasi soal penerapan tata kelola manajer investasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah pada Manajer Investasi.

"Adapun substansi yang diatur dalam POJK ini di antaranya memasukkan penilaian dan pembobotan Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari laporan tata kelola Manajer Investasi," lanjut pernyataan itu.

Tujuan dari regulasi-regulasi ini adalah guna memberikan payung hukum bagi OJK dalam melaksanakan kewenangannya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya