Jokowi: Pembentukan LPI Diperintah Langsung UU Cipta Kerja
Jokowi sebut anggota LPI pengalaman di internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memperkenalkan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
Saat memperkenalkan anggota LPI itu, Jokowi menegaskan pembentukan LPI memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, diperintah langsung oleh undang-undang, yakni UU Cipta Kerja. Kelembagaan dan cara kerjanya juga jelas, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2020," ujar Jokowi seperti yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Meski Telat Bentuk LPI, Jokowi Yakin RI Bisa Kejar Ketertinggalan
1. Jokowi sebut LPI institusi profesional
Jokowi mengatakan LPI adalah institusi profesional. Dia menyebut segala keputusan di dalam lembaga ini mempertimbangkan langkah-langkah profesional.
"INA dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh undang-undang, dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya," ucap dia.