TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Klaim Siapkan Bus Sehat, DAMRI Mulai Jual Tiket Natal dan Tahun Baru

Loh, pemerintah kan minta libur akhir tahun dikurangi? 

Bus DAMRI (Dok.Humas Damri)

Jakarta, IDN Times - DAMRI mulai membuka penjualan tiket untuk periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dimulai sejak 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021. DAMRI mengklaim menyiapkan 2.133 armada bus sehat yang telah melalui serangkaian protokol kesehatan COVID-19.

"Pelanggan yang hendak bepergian bisa memesan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, situs tiket.damri.co.id, serta kanal penjualan resmi lainnya," kata Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Sandry Pasambuna dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, 75 persen Masyarakat Sudah Pesan Kamar

1. Penumpang DAMRI akan dibatasi maksimal 70 persen

Bus DAMRI kini dilengkapi dengan Ion Plasmacluster (Dok. DAMRI)

Sandry menjelaskan, DAMRI melayani seluruh trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), di antaranya adalah Jakarta-Lampung, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Wonoboso, Bogor-Yogyakarta, Jakarta-Solo, Bogor-Lampung, Bandung-Lampung, Tasikmalaya-Bengkulu, Jambi-Ponorogo, Malang-Tugumulyo, dan rute lain yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mengenai kondisi pandemik COVID-19 yang tengah melanda Indonesia saat ini, Sandry mengatakan, DAMRI berkomitmen mengikuti ketentuan pemerintah dalam mengatur batas kapasitas penumpang bus maksimal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa tidak akan ada penumpukan pelanggan di dalam bus. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020," ujar Sandry.

2. DAMRI imbau penumpang tetap terapkan protokol kesehatan

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Karena itu, lanjut Sandry, DAMRI mengimbau kepada para pelanggan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mematuhi ketentuan perjalanan DAMRI. Sandry menyebut, konsistensi perusahaan bus pelat merah itu dalam menerapkan protokol kesehatan telah diakui.

"Hal ini dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia," ucapnya.

3. Ketentuan yang harus ditaati penumpang DAMRI

Bus DAMRI kini dilengkapi dengan Ion Plasmacluster (Dok. DAMRI)

Adapun ketentuan yang harus dilakukan penumpang DAMRI, sebagai berikut:

1. Tiba lebih awal di pool keberangkatan bus.

2. Membawa dan menunjukkan surat identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

3. Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test.

4. Pelanggan dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius.

5. Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus, hingga tiba di tempat tujuan.

6. Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter).

7. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

8. Hindari berbicara saat di dalam bus.

9. Menjaga kebersihan selama berada di dalam bus.

10. Mengikuti petunjuk petugas DAMRI.

"Seluruh operasional bus DAMRI di Indonesia telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan Penumpang dan Pramudi," jelas Sandry.

Baca Juga: AirAsia Gelar Promo, Tiket Pesawat PP dan Hotel 3 Hari Cuma Rp850 Ribu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya