Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Airlangga Langsung Bahas soal Jaminan PHK
Airlangga pamerkan program JKP saat sahkan UU Ciptaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU resmi. Usai UU Ciptaker resmi disahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung membicarakan tentang program baru dalam UU Ciptaker yang melindungi pekerja korban PHK.
"Pandemi tidak hanya berikan dampak ke perekonomian tapi juga butuh skema perlindungan baru. Dan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling. Serta akses informasi pasar tenaga kerja," kata Airlangga dalam pidatonya di sidang paripurna, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Pesangon Dipangkas Jadi 25 Kali Gaji, KADIN: Masih Tertinggi di ASEAN
1. Airlangga sebut UU Ciptaker punya program bagi pekerja yang menjadi korban PHK
Kemudian, Airlangga mengatakan dengan program yang baru tercantum dalam UU Ciptaker ini, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu.
"Dengan demikian bagi pekerja dan buruh yang kena PHK bisa terlindungi dalam jangka waktu tertentu untuk mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," ujar Airlangga.
Baca Juga: Pengusaha: Lewat RUU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak dapat Jaminan Sosial