TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Airlangga Langsung Bahas soal Jaminan PHK

Airlangga pamerkan program JKP saat sahkan UU Ciptaker

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU resmi. Usai UU Ciptaker resmi disahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung membicarakan tentang program baru dalam UU Ciptaker yang melindungi pekerja korban PHK.

"Pandemi tidak hanya berikan dampak ke perekonomian tapi juga butuh skema perlindungan baru. Dan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling. Serta akses informasi pasar tenaga kerja," kata Airlangga dalam pidatonya di sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Pesangon Dipangkas Jadi 25 Kali Gaji, KADIN: Masih Tertinggi di ASEAN

1. Airlangga sebut UU Ciptaker punya program bagi pekerja yang menjadi korban PHK

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kemudian, Airlangga mengatakan dengan program yang baru tercantum dalam UU Ciptaker ini, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu.

"Dengan demikian bagi pekerja dan buruh yang kena PHK bisa terlindungi dalam jangka waktu tertentu untuk mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," ujar Airlangga.

2. Airlangga sebut pemerintah atur soal hubungan yang adil dalam UU Ciptaker

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Lalu, Airlangga menyampaikan bahwa hubungan industrial antar pekerja, seperti yang terkandung dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur soal hubungan yang adil. Mengutamakan hubungan tripartit.

"Terkait perlindungan kepastian hak dan pekerja buruh, justru dalam UU ini kehadiran negara hadir dengan hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Dan dengan dikeluarkannya jaminan kehilangan pekerjaan," ucap Airlangga.

Baca Juga: Pengusaha: Lewat RUU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak dapat Jaminan Sosial

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya