Pemerintah Turunkan PPh Bunga Obligasi Jadi 10 Persen
Penurunan tarif diharap bisa undang investor domestik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik menjadi 10 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 15 persen. Keputusan itu diambil guna memberikan keringanan pajak dan mendorong peningkatan partisipasi investor domestik.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021. PP ini terbit untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap.
“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip IDN Times, Sabtu (4/9/2021).
1. Genjot partisipasi investor domestik untuk genjot
Febrio mengatakan mengatakan penurunan tarif ini diharapkan bisa meningkatkan peran investor domestik, termasuk individu, baik dalam menyediakan sumber pembiayaan maupun mengurangi ketergantungan pada pendanaan luar negeri.
“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan non-APBN bagi pembangunan semakin bertambah," ujarnya.
Hal ini sejalan dengan kondisi Indonesia sedang membutuhkan investasi yang besar baik dari dalam maupun luar negeri untuk membiayai pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, kata dia, pembiayaan kebutuhan investasi pada 2020-2024 diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank.
Hal itu antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.