Selain Pinjaman Modal Rp2,4 Juta, UMKM Bisa Dapat Kredit Bunga Rendah
Kredit senilai Rp2 juta untuk UMKM yang usahanya sudah on
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah menyiapkan insentif kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Insentif itu diberikan guna mempercepat penyerapan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional.
Insentif yang diberikan pemerintah itu berupa kredit atau pinjaman, agar korban PHK bisa membuka usaha untuk meningkatkan perekonomian.
"Ini bukan grant, tapi kredit alias pinjaman. Menggunakan mekanisme yang sudah ada, dan kita akan targetkan ke pengusaha-pengusaha yang diutamakan adalah pengusaha yang terkena PHK dan pengusaha yang memiliki usaha rumah tangga," ujar Budi seperti yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/7/2020).
1. Pinjaman modal berbunga rendah diberikan kepada korban PHK untuk membuka usaha
Budi menjelaskan, target program kredit berbunga rendah itu akan diberikan kepada pengusaha baru yang sebelumnya terkena PHK dan juga pengusaha rumah tangga. Program bantuan berbunga rendah itu akan diintegrasikan dengan bantuan modal kerja berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta per UMKM.
"Sehingga, akan kami berikan dulu program UMKM-nya untuk mereka yang baru di-PHK atau yang baru memulai usaha," jelas dia.
Sasaran bantuan itu ialah 12 juta UMKM se-Indonesia. Bantuan tersebut sudah diinstruksikan Presiden Jokowi sejak beberapa minggu lalu.
"Arahan presiden, usahakan cepat mulai dan secara bertahap bisa dinaikkan secara bertahap menjadi 10-12 juta UMKM yang bisa mendapat bantuan usaha ini. Ini adalah fokus kami pertama, akan langsung kami berikan secara bertahap," kata Budi.
Baca Juga: Kredit Modal Kerja UMKM Bakal Dijamin Pemerintah demi Pacu Pemulihan