TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Turangga Terima Santunan Jasa Raharja

Insiden ini memakan empat korban jiwa

Penyerahan santunan Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan KA Turangga, Sabtu (6/1/2024) (Dok Jasa Raharja)

Jakarta, IDN Times - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban meninggal dalam kecelakaan KA Turangga yang bertabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya. Santunan itu telah diterima ahli waris pada Sabtu (6/1/2024).

Dalam insiden ini, empat orang dikonfirmasi meninggal pada Jumat (5/1/2024). Keempat orang tersebut adalah masinis, asisten masinis, pramugara, dan sekuriti.

1. Berapa santunan yang didapat?

Penyerahan santunan Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan KA Turangga, Sabtu (6/1/2024) (Dok Jasa Raharja)

Semua korban yang meninggal pun telah mendapat santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja, yang diberikan kepada ahli warisnya. Nominal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Sejumlah penerima santunan tersebut adalah ahli waris dari almarhum Ponisam (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Julian Dwi Setiyono (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Ardiansyah (Train Attendant), dan Enjang Yudi (PAM Stasiun Cimekar).

Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, yang disaksikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Auditorium Kantor Pusat PT KAI.

Baca Juga: KAI Berikan Santunan Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga

2. Bentuk perlindungan dasar dari negara

Penyerahan santunan Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan KA Turangga, Sabtu (6/1/2024) (Dok Jasa Raharja)

Jasa Raharja menyebut, santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar. Santunan ini sebagai bentuk komitmen mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan mudah, cepat, tepat, dan terbaik, bagi masyarakat," bunyi pernyataan Jasa Raharja.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya