Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Turangga Terima Santunan Jasa Raharja
Insiden ini memakan empat korban jiwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban meninggal dalam kecelakaan KA Turangga yang bertabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya. Santunan itu telah diterima ahli waris pada Sabtu (6/1/2024).
Dalam insiden ini, empat orang dikonfirmasi meninggal pada Jumat (5/1/2024). Keempat orang tersebut adalah masinis, asisten masinis, pramugara, dan sekuriti.
1. Berapa santunan yang didapat?
Semua korban yang meninggal pun telah mendapat santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja, yang diberikan kepada ahli warisnya. Nominal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Sejumlah penerima santunan tersebut adalah ahli waris dari almarhum Ponisam (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Julian Dwi Setiyono (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Ardiansyah (Train Attendant), dan Enjang Yudi (PAM Stasiun Cimekar).
Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, yang disaksikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Auditorium Kantor Pusat PT KAI.
Baca Juga: KAI Berikan Santunan Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga