TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Tunggu Persetujuan Jokowi

Ada beberapa hal yang diatur

Ilustrasi motor listrik (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan payung hukum subsidi konversi motor listrik tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Pelaksanaan monitoring dan evaluasi telah selesai diharmonisasi di Kemenkumham, saat ini dalam proses permintaan persetujuan kepada Presiden," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Dituding Nikmati Subsidi Motor Listrik, Luhut: Saya Punya Nurani!

Baca Juga: Mau Modif Motor Bensin Jadi Motor Listrik? Siapin Uang Segini ya!

1. Poin-poin yang diatur dalam Permen ESDM tentang subsidi konversi motor listrik

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Payung hukum yang mengatur subsidi konversi motor listrik adalah Permen ESDM tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Permen tersebut berisi tentang penerima bantuan pemerintah, memuat aturan penerima bantuan pemerintah.

Kemudian, jenis dan bentuk bantuan yang memuat bentuk pemberian bantuan pemerintah dalam bentuk potongan biaya konversi terhadap biaya konversi yang dibayarkan oleh penerima Bantuan sebesar Rp7 juta/unit sepeda motor yang dikonversi.

Hal lain yang diatur adalah tata kelola bantuan disusun dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan tugas dan kewenangannya dan paling sedikit memuat hal-hal terkait bantuan, yaitu dasar hukum, tujuan penggunaan, pemberi, persyaratan penerima, bentuk, rincian jumlah, tata kelola pencairan dana, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan dan sanksi.

Terakhir adalah monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dirjen EBTKE dan pelarangan yang diberlakukan kepada pemilik kendaraan dan bengkel konversi.

Baca Juga: Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk

2. Manfaat konversi motor listrik

Ilustrasi Hemat (pexels.com/Ahsanjaya)

Arifin menjelaskan, program subsidi konversi motor listrik dalam rangka melaksanakan amanah Perpres 55/2020 tentang Percepatan Program KBLBB dan Inpres 7/2022 tentang Penggunaan KBLBB sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Kemudian untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB termasuk industri hulu kendaraan listrik, dan mengurangi impor bahan bakar minyak untuk memperbaiki neraca perdagangan nasional.

"Mendukung penurun emisi gas rumah kaca, termasuk emisi suara kendaraan, dan mengurangi biaya kompensasi Pertalite serta penghematan biaya bahan bakar masyarakat," tuturnya.

Manfaat dari sisi konsumen, akan ada penghematan biaya bahan bakar Rp2,77 juta/tahun/pengguna. Sedangkan dari sisi pemerintah, penghematan kompensasi Rp18,6 miliar/tahun.

Benefit lainnya adalah sebagai berikut:

  • Tambahan konsumsi listrik 15,23 GWh
  • Pengurangan emisi 0,03 Juta Ton Co2e
  • Mengurangi impor BBM 0,02 Juta KL (hemat devisa 0,01 miliar dolar AS)
  • Menciptakan 125 lapangan pekerjaan
  • Terbentuknya 42 unit bengkel UMKM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya