Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Tunggu Persetujuan Jokowi
Ada beberapa hal yang diatur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan payung hukum subsidi konversi motor listrik tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Pelaksanaan monitoring dan evaluasi telah selesai diharmonisasi di Kemenkumham, saat ini dalam proses permintaan persetujuan kepada Presiden," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Dituding Nikmati Subsidi Motor Listrik, Luhut: Saya Punya Nurani!
Baca Juga: Mau Modif Motor Bensin Jadi Motor Listrik? Siapin Uang Segini ya!
1. Poin-poin yang diatur dalam Permen ESDM tentang subsidi konversi motor listrik
Payung hukum yang mengatur subsidi konversi motor listrik adalah Permen ESDM tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Permen tersebut berisi tentang penerima bantuan pemerintah, memuat aturan penerima bantuan pemerintah.
Kemudian, jenis dan bentuk bantuan yang memuat bentuk pemberian bantuan pemerintah dalam bentuk potongan biaya konversi terhadap biaya konversi yang dibayarkan oleh penerima Bantuan sebesar Rp7 juta/unit sepeda motor yang dikonversi.
Hal lain yang diatur adalah tata kelola bantuan disusun dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan tugas dan kewenangannya dan paling sedikit memuat hal-hal terkait bantuan, yaitu dasar hukum, tujuan penggunaan, pemberi, persyaratan penerima, bentuk, rincian jumlah, tata kelola pencairan dana, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan dan sanksi.
Terakhir adalah monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dirjen EBTKE dan pelarangan yang diberlakukan kepada pemilik kendaraan dan bengkel konversi.
Baca Juga: Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk