TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan THR Pekerja Terbit Senin, Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Tak boleh dicicil, tak boleh ada pemotongan THR

IDN Times/Ita Malau

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera merilis surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja di perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan SE tersebut rencananya akan dirilis Senin, 27 Maret 2023 yang akan menjadi pedoman pembayaran THR kepada pekerja.

"SE (tentang pemberian THR) InshaAllah (dirilis) Senin," kata Indah kepada IDN Times, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: PNS Sabar, Anggaran THR Masih Tunggu Pengumuman Presiden

1. THR tak boleh dicicil dan diberikan maksimal H-7 Lebaran

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Indah menjelaskan, pengusaha wajib memberikan THR sekaligus alias tanpa dicicil kepada karyawan. THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

"THR gak boleh dicicil, H-7 paling lambat harus dibayarkan ke pekerja/buruh," ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan Ini Boleh Potong Gaji 25 Persen, Bagaimana dengan THR?

2. Tak boleh ada pemotongan THR

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diizinkan menyesuaikan besaran upah kepada pekerjanya, berlaku untuk eksportir yang terdampak perubahan ekonomi global. Hanya saja, Indah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) Lebaran tetap harus dibayarkan penuh atau 100 persen.

"Jadi, gaji terakhir itu sebelum kesepakatan (penyesuaian upah) itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Perusahaan diizinkan memberikan upah paling sedikit 75 persen dari upah yang berlaku saat ini. Itu diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam Pasal 12 ayat 1 ditegaskan, penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya