Aturan THR Pekerja Terbit Senin, Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran
Tak boleh dicicil, tak boleh ada pemotongan THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera merilis surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja di perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan SE tersebut rencananya akan dirilis Senin, 27 Maret 2023 yang akan menjadi pedoman pembayaran THR kepada pekerja.
"SE (tentang pemberian THR) InshaAllah (dirilis) Senin," kata Indah kepada IDN Times, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga: PNS Sabar, Anggaran THR Masih Tunggu Pengumuman Presiden
1. THR tak boleh dicicil dan diberikan maksimal H-7 Lebaran
Indah menjelaskan, pengusaha wajib memberikan THR sekaligus alias tanpa dicicil kepada karyawan. THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"THR gak boleh dicicil, H-7 paling lambat harus dibayarkan ke pekerja/buruh," ujarnya.
Baca Juga: Perusahaan Ini Boleh Potong Gaji 25 Persen, Bagaimana dengan THR?