Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PNS Sabar, Anggaran THR Masih Tunggu Pengumuman Presiden

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mengatakan hingga saat ini belum dapat membocorkan mengenai anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantaran, keputusan tentang anggaran THR masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko "Jokowi Widodo.

THR menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Ramadan dan Lebaran. Lantas, kapan THR akan disalurkan dan berapa anggaran yang disiapkan Pemerintah?

"THR sabar sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, nah itu nanti dijelaskan. Supaya kita sejalan," kata Isa dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Ancol, Selasa (21/3/2023).

1. THR bakal topang ekonomi

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023. 

"Bapak Presiden (Jokowi) pasti akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2023. 

Meski demikian, dia tak merinci kapan pastinya kepala negara mengumumkan THR bagi PNS, TNI dan Polri tersebut.

Ia meyakini pertumbuhan ekonomi pada tahun ini membaik sejalan dengan prediksi lonjakan konsumsi pada hari raya Lebaran ketika masyarakat tak lagi dibatasi dalam berkegiatan. Konsumsi yang meningkat juga didorong oleh adanya THR.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya. 

2. Anggaran THR dan Gaji ke 13 tahun 2022 capai Rp34,3 triliun

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Sebagai informasi, pada 2022, pemerintah menyiapkan Rp34,3 triliun untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pensiunan.

Penyaluran THR untuk kementerian dan lembaga (K/L) dialokasikan anggaran Rp 10,3 triliun. Ini diberikan kepada ASN pusat, TNI, dan Polri. Kemudian dana alokasi umum (DAU) Rp 15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Aturan THR

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kemudian dalam pasal 5 disebutkan THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us