TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kantongi Rp14 Triliun

Untuk cegah perubahan iklim

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) saat ini mengelola dana sebesar 968,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp14,52 triliun. Dana tersebut di luar skema APBN atau mekanisme pembahasan APBN.

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber dana, seperti Dana Reboisasi Kehutanan, Global Environmental Facility, Bank Dunia, Ford Foundation, dan sebagainya.

"Dana yang sudah ada mencapai 968,6 juta dolar AS atau Rp14,52 triliun," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Nasional Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Tahun 2022, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Anggaran Rp78 T buat Masyarakat Jatim Tersisa 70 Persen karena Korupsi

Baca Juga: Kotak Pandora Lingkungan Hidup dalam Pemindahan IKN 

1. Pemerintah komitmen kurangnya emisi 31,89 persen dengan sumber daya sendiri

Ilustrasi emisi buatan manusia/Via Antara foto/Sigid Kurniawan

Pemerintah telah menuangkan komitmen dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016, melalui pemenuhan Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi.

Pada tahun 2022, pemerintah telah menetapkan target baru, yakni peningkatan NDC untuk mengurangi emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan sumber daya sendiri dan 43,2 persen dengan bantuan internasional dalam hal teknologi dan pendanaan.

Baca Juga: Jokowi: APBN 2023 Difokuskan untuk 6 Hal

2. Dana BPDLH difokuskan ke sejumlah sektor

Polisi hutan bersama masyarakat rutin melakukan patroli di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mandailinatal. Pelibatan masyarakat dalam perlindungan hutan dinilai cukup efektif untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dijelaskan Airlangga, pemerintah membentuk BPDLH pada 2018 yang fungsinya sebagai motor pembiayaan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mana dananya dapat dimanfaatkan berbagai pihak termasuk kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

"Kegiatan ini bisa difokuskan kepada sektor misalnya sektor kehutanan, energi, sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri sampah atau limbah, transportasi, pertanian, kelautan perikanan," sebutnya.

BPDLH turut berperan sebagai pemangku kepentingan yang menjadi mitra pembangunan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra dari LSM maupun pihak dari masyarakat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya