TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebani APBN Sejak 2008, Kapal Rusak ESDM Dicoret dari Barang Negara

Merupakan kapal program konversi BBM ke gas

Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. (dok. Kementerian ESDM)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghapus Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti dari daftar barang milik negara (BMN), di mana telah diterbitkan surat keputusan penghapusan barang milik negara tersebut.

Kapal FSO Ardjuna Sakti ini telah membebani APBN sejak diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada 2008.

"Pembebanan terhadap APBN tersebut terjadi karena kewajiban Kementerian ESDM dalam membayar biaya penambatan/sandar kapal," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dikutip Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Ekspor Tembaga Freeport Disetop, Menteri ESDM: Berpotensi Rugi Rp12 T

1. Kapal mengalami kerusakan sehingga tak bisa beroperasi lagi

Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. (dok. Kementerian ESDM)

Kapal FSO Ardjuna Sakti awalnya digunakan untuk melaksanakan program konversi dari BBM ke gas. Berjalannya waktu, kapal tersebut mengalami kerusakan.

"Berdasarkan analisis biaya perbaikan atas kapal tersebut ditemukan bahwa biaya perbaikan sangat besar dan tidak ekonomis," ujar Agung.

Dijelaskan bahwa biaya perbaikan yang tidak ekonomis tersebut mengakibatkan Kapal FSO Ardjuna Sakti tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan. Kapal mengalami rusak berat pada 2010.

2. Kapal berhasil dilelang senilai Rp26,4 miliar

ilustrasi lelang (Pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Kapal FSO diusulkan proses pemindahtanganannya pada tahun 2012. Prosesnya sangat panjang hingga mendapatkan persetujuan oleh DPR RI pada rapat paripurna pada 20 September 2022.

Selanjutnya, Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) bersama Ditjen Migas dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian dan lelang.

Sesuai surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banten Nomor S-176/KNL.060/2023 tanggal 17 Januari 2023 hal Penetapan Jadwal Lelang, Kapal Ardjuna Sakti dilakukan pemindahtanganan dengan cara lelang melalui website lelang.go.id.

"Pada saat penutupan penawaran lelang, ditetapkan pemenang lelang atas Kapal Ardjuna Sakti dengan total nilai lelang sebesar Rp26.445.180.000,00 pada tanggal 31 Januari 2023," sebut Agung.

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Diganjar Penghargaan oleh Jepang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya