Bebani APBN Sejak 2008, Kapal Rusak ESDM Dicoret dari Barang Negara
Merupakan kapal program konversi BBM ke gas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghapus Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti dari daftar barang milik negara (BMN), di mana telah diterbitkan surat keputusan penghapusan barang milik negara tersebut.
Kapal FSO Ardjuna Sakti ini telah membebani APBN sejak diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada 2008.
"Pembebanan terhadap APBN tersebut terjadi karena kewajiban Kementerian ESDM dalam membayar biaya penambatan/sandar kapal," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dikutip Sabtu (27/5/2023).
Baca Juga: Ekspor Tembaga Freeport Disetop, Menteri ESDM: Berpotensi Rugi Rp12 T
1. Kapal mengalami kerusakan sehingga tak bisa beroperasi lagi
Kapal FSO Ardjuna Sakti awalnya digunakan untuk melaksanakan program konversi dari BBM ke gas. Berjalannya waktu, kapal tersebut mengalami kerusakan.
"Berdasarkan analisis biaya perbaikan atas kapal tersebut ditemukan bahwa biaya perbaikan sangat besar dan tidak ekonomis," ujar Agung.
Dijelaskan bahwa biaya perbaikan yang tidak ekonomis tersebut mengakibatkan Kapal FSO Ardjuna Sakti tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan. Kapal mengalami rusak berat pada 2010.
Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Diganjar Penghargaan oleh Jepang